Sepeda motor yang hendak keluar dari ruko Bekasi Town Square (Betos). PALAPA POS/ Yudha

Denda Karcis Parkir Terlalu Banyak, Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi Geram

BEKASI - Besarnya denda karcis parkir yang dibebankan kepada pengunjung Bekasi Town Square (Betos), mendapat prites keras dari Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Abdul Rozak. Pria yang akrab disapa Bang Jack merasa geram dan mengaskan, akan menindaklanjuti aduan tersebut. Selasa (14/9/2021)

"Soal besaran denda parkir itu harus sesuai dengan ketentuan (regulasi) pemerintah. Seharusnya pengelola parkir tidak boleh asal membuat kebijakan. Kita harap masyarakat membuat aduan kepada kami DPRD Kota Bekasi untuk menindaklanjuti masalah besarnya denda karcis parkir,"kata Abdul Rozak.

Abdul Rozak pun meminta agar Pemerintah Kota Bekasi melakukan peninjauan ulang perizinan pengelolaan parkir.

"Jika nanti kita temukan tindakan bertentangan dengan produk hukum pemerintah. Maka saya mendesak agar Pemerintah Kota Bekasi meninjau ulang perizinan seluruh pengelolaan parkir,"ujarnya.

Salah satu pengunjung Bekasi Town Square (Betos), Asep menyampaikan dirinya merasa dirugikan dengan denda yang diberikan pihak pengelola parker sebesar Rp 30 ribu.

"Kartu parkir saya hilang, tapi ketika saya ingin keluar dari Betos saya dikenakan denda kehilangan sebesar Rp 30ribu. Namun petugas parker yang bertugas saat itu mengatakan, hal itu merupakan kebijakan pengelola. Saya meminta Pemerintah Kota Bekasi ataupun DPRD Kota Bekasi bisa melihat dan menindaklanjuti kasus tersebut. Masyarakat juga perlu kejelasan soal denda yang diberlakukan pengelola parkir. Apakah denda tersebut masuk ke kas daerah atau tidak,"kata Asep kepada palapapos.co.id.

Hal serupa pun dialami dilokasi yang berbeda. Pengendara roda empat, Wawan sempat kehilangan kartu parkirnya di RSUD Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi. Dirinya mengaku sudah menunjukan bukti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik nya.

"Masa cuma ganti kertas parkir sampai Rp 30 ribu. Padahal saya sudah menunjukan bukti STNK kendaraan saya,"ungkap Wawan.

Wawan pun menilai denda yang diberikan tidak berbanding dengan nilai kertas. Terlebih tidak ada jaminan keamanan terhadap kendaraan atau barang yang berada di mobil.

Penulis: Yudha

Previous Post Duga Tebar Fitnah dan Cemarkan Nama Baik, Firma Hukum S.R.B Somasi Sarwoedy Gultom
Next PostAgar Pelayanan Tidak Terkendala, Disdukcapil Kota Bekasi Siapkan 16 Titik Layanan Vaksinasi