Agar Pelayanan Tidak Terkendala, Disdukcapil Kota Bekasi Siapkan 16 Titik Layanan Vaksinasi
BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi melalui Surat Edaran Nomor: 440/1395/SET.COVID-19 tanggal 9 September 2021 ditandatangani Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi yang juga Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengisyaratkan bahwa institusi pelayanan publik pemerintah maupun swasta diminta mempergunakan aplikasi PeduliLindungi, Selasa (14/9/2021).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi Taufik Hidayat menjelaskan, pelayanan publik dikaitkan dengan vaksinasi merupakan upaya pemerintah memaksimalkan vaksinasi.
"Pelayanan publik dikaitkan dengan vaksinasi adalah upaya pemerintah dalam memaksimalkan kesadaran masyarakat untuk melaksanakan kewajiban vaksinasi," kata Taufik.
Taufik juga mengatakan berkaitan tentang hal tersebut, pihaknya akan menyediakan pelayanan vaksinasi di 16 titik layanan Disdukcapil yang tersebar di 12 Kecamatan di Kota Bekasi.
"Sebagai solusi percepatan vaksinasi, Disdukcapil salah satu institusi pelayanan publik sudah mengajukan nota dinas berupa permohonan penyediaan pelayanan vaksinasi di 16 titik layanan Disdukcapil, terdiri kantor Disdukcapil, 12 Kecamatan, 1 Mal Pelayanan Publik (MPP) dan 2 Gerai Pelayanan Publik (GPP) bersamaan saat edaran disampaikan," ungkapnya.
Ia pun menambahkan, warga Kota Bekasi yang butuh pelayanan belum bisa menunjukkan bukti vaksinasi, bisa langsung divaksin di titik layanan itu dan tetap bisa mendapatkan pelayanan terbaik.
"Jadi bagi warga yang membutuhkan pelayanan dan tidak bisa menunjukkan bukti vaksinasi, maka yg bersangkutan bisa langsung divaksin di titik layanan dan tetap mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan,"kata Taufik.
Penulis: Yudha