Mahasiswa demo di kantor Pemkot Bekasi Jalan Jenderal Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kamis (4/6/2020). PALAPAPOS/Nuralam

Demo Pemkot Bekasi, Mahasiswa Minta Kemendikbud Bebaskan Biaya Pendidikan

BEKASI - Puluhan Mahasiswa dari sejumlah kampus di Kota Bekasi gelar melakukan demo di kantor Pemerintah Kota (Pemkot Bekasi) Bekasi, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kamis (4/6/2020). Aksi dilakukan tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan menjaga jarak diantara peserta aksi dan memakai masker.

Dalam tuntutannya, mahasiswa meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk segera membebaskan biaya pendidikan ditengah kesulitan ekonomi masyarakat akibat terdampak Covid-19.

"Kami berharap kepada Pemerintah Kota Bekasi untuk mendesak Kemendikbud agar segera membebaskan biaya pendidikan," kata Koordinator Aksi, Reza Nur Pahlevi.

Dalam orasinya, Reza mengutarakan wabah Korona ini sangat berdampak ke masyarakat, termasuk mahasiswa. Sehingga banyak mahasiswa terganjal mengikuti mata perkuliahan akibat tak mampu membayar.

"Tuntutan yang paling utama yakni agar Pemkot Bekasi bisa membebaskan selama 1 semester atau selama pandemi Covid-19 ini terjadi," imbuh Reza.

Apalagi, sambung Reza, selama pandemi Covid-19, aktivitas perkuliahaan tetap berjalan melalui online. Hal tersebut diakuinya sangat merugikan.

"Karena kita masih dibiayai oleh orang tua. Dan sekarang orang tua kami banyak yang sudah tidak mampu," paparnya.

Namun disatu sisi, di Kota Bekasi mayoritas merupakan Perguruan Tinggi Swasta belum sepenuhnya terasa kebijakan konkrit ditengah Covid-19.

"Hal ini seharusnya menjadi pertimbangan Kota Bekasi dalam menegakkan keadilan pendidikan terkhusus terhadap perguruan tinggi . Hal ini terfokuskan bahwa Pemuda dan Mahasiswa Kota Bekasi tergerak atas dasar polemik yang terjadi didunia Pendidikan baik negeri maupun swasta," papar Reza.

"Kita menilai Kemendikbud hanya mengeluarkan kebijakan terkait pengaturan formil semata dikala menghadapi pandemi Covid-19, sementara berkaitan dengan keringanan biaya tidak menjadi poin utama. Maka dengan hal ini kami Pemuda dan Mahasiswa Kota Bekasi menuntut bebaskan biaya pendidikan seutuhnya," tambahnya.

Aksi diikuti mahasiswa dari berbagai kampus swasta tersebut menuntut Pemerintah Kota Bekasi, membentuk Perwal terkait Pendidikan saat pandemi Covid-19 terjadi.

Menurut Reza, dasar menjadi rujukan sesuai dengan UUD 1945 Pasal 31 ayat 2 'Setiap Warga Negara Wajib Mengikuti Pendidikan Dasar dan Pemerintah Wajib Membiayainya'.

"Hari ini pun terbentur pula dengan persoalan UU No.12 Tahun 2012 Tentang Perguruan Tinggi yang pada akhirnya terbentuknya Yayasan atau Badan Hukum Pendidikan didalam pendidikan sehingga terasa dan sangan terasa komersil akibat swastanisasi. Kami sebagai mahasiswa menuntut keras persoalan Pendidikan kepada Pemkot Bekasi untuk mewakili aspirasi kami," terangnya.

Pendemo, kata Reza, tidak puas dengan surat balasan dilayangkan Pemerintah Kota Bekasi No: 443/216/set.Covid-19 Tentang 'Rencana Aksi Hasil Evaluasi Peraturan/Kebijakan Penanganan Covid-19', dan hasil audinesi Pemerintah Kota Bekasi beberapa waktu lalu.

"Maka dari itu kami menutut agar seluruh pendidikan digratiskan. Jangan hanya memikirkan permasalahan perut saja, bayangkan saudara, kerabat, dan keluarga masih susah mengakses dunia pendidikan hari ini, padahal yang kita ketahui Covid-19 ini dampaknya ke seluruh segmentasi masyarakat yang mendasar," pungkasnya. (lam)

Previous Post Gugus Tugas Pemerintah Pusat Apresiasi Kebijakan Taput Tangani Pandemi Covid-19
Next PostPuluhan Pegawai Lapas Klas II B Tebing Tinggi Jalani Rapid Test