Dedi Mulyadi Dipanggil KPK Dalam Kasus Proyek di Pemkab Indramayu
JAKARTA – Sebagai saksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota DPR RI Dedi Mulyadi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu, Jawa Barat, Tahun 2019.
Dedi diagendakan diperiksa hari ini Rabu (4/8/ 2021) di gedung KPK untuk tersangka Anggota DPRD Jabar Ade Barkah Surahman (ABS) dan kawan-kawan. "Pemeriksaan Dedi Mulyadi hari ini terkait tindak pidana korupsi suap pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu 2019 untuk tersangka ABS dan kawan-kawan,"kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutif dari antara. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ade Barkah bersama mantan Anggota DPRD Jawa Barat Siti Aisyah Tuti Handayani (STA) sebagai tersangka.
Ade Barkah diduga menerima suap Rp750 juta, sedangkan Siti Aisyah diduga menerima Rp1,050 miliar.
BACA JUGA: KPK Panggil Empat Anggota DPRD Jawa Barat
Keduanya disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP. Kasus ini salah satu dari banyak kasus diawali dari tangkap tangan KPK 15 Oktober 2019 di wilayah Indramay, dan menetapkan empat tersangka, yaitu Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan Carsa ES dari pihak swasta, dan sudah punya kekuatan hukum tetap setelah di vonis Hakim Tipikor.
Kemudian KPK melakukan pengmbangan lebih Agustur 2020, KPK ditetapkan tersangka, Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim telah di vonis. (ant/red)