Cupa Siregar SH : Hormati Peradilan dan Lihat Sebuah Perkara Secara Utuh
BEKASI - Praktisi hukum Cupa Siregar mengajak masyarakat dan seluruh pihak melihat setiap persoalan secara utuh dan tidak bersikap reaktif terhadap putusan hakim pengadilan pertama.
Hal tersebut disampaikan Cupa Siregar menanggapi adanya putusan perkara perdata Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi yang dilaporkan kuasa hukum penggugat ke Ketua Mahkamah Agung RI.
“Masyarakat harus melihat sebuah perkara secara utuh dan tidak reaktif, sehingga tetap menjaga martabat hakim dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung”.
“Masyarakat harus punya perspektif bahwa ada proses peradilan yang dihormati. Putusan hakim harus dihormati, karena itu bagian dari menghormati peradilan,”kata Cupa Siregar, Selasa (23/11/2021).
Menurutnya, hakim memiliki dimensi hukum tentang perkara perdata, khususnya menyangkut perkara perceraian suku Batak yang tidak bisa lepas dari unsur “Dalihan Natolu”.
“Jadi, selain proses hukum, hakim juga harus mempunyai sensitivitas dan keberpihakan kepada hukum adat,”kata Cupa Siregar.
Terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi yang menolak gugatan cerai salah satu pihak yang berperkara, menurut Cupa tidak perlu dipersoalkan, kanena masih ada upaya hukum yang bisa tempuh para pihak berperkara.
“Setiap pihak harus menghormati produk hukum pengadilan. Kalau tidak terima dengan putusan, para pihak diperkenankan melakukan upaya hukum,” kata Cupa Siregar menyarankan.
Cupa menceritakan pengalamannya, bahwa gugatan dirinya hal yang sama dan pengadilan dan hakim yang sama pernah menolak gugatannya.
“Hakim yang sama juga pernah menolak gugatan perkara yang sama di pengadilan yang sama. Kami menerima putusan tersebut, kami tidak menyerang hakim atas pertimbangannya,”ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, mengadili sebuah perkara, hakim tidak bisa dipidana atau dimintakan pertanggungjawaban hukum atas pertimbangannya dalam memberi putusan.
“Mari kita hormati putusan hakim, tidak terima dengan putusan ada tingkatan upaya hokum yang bisa ditempuh. Jangan hakimnya diserang atau dilaporkan,” pesan Cupa Siregar.
Penulis: Yudha