Sekdakab Humbahas, Tonny Sihombing foto bersama dengan CPNSD. PALAPA POS/Andi Siregar

CPNSD Formasi 2018 Tidak Diperkenankan Pindah Minimal 10 Tahun

DOLOK SANGGUL - Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Formasi 2018 yang baru menerima surat keputusan (SK) pengangkatan CPNSD di lingkungan Pemkab Humbang Hasundutan (Humbahas) tidak diperbolehkan mengajukan pindah tugas ke luar daerah minimal 10 tahun sejak diangkat menjadi CPNSD.

Hal itu ditegaskan, Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor melalui Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tonny Sihombing saat menyerahkan SK kepada 260 orang CPNSD di Lingkungan Pemkab Humbahas di Aula Hutamas, Jumat (12/4/2019).

Selain tidak boleh mengajukan pindah tugas, CPNSD tadi harus mendukung visi dan misi Pemkab Humbahas. Serta lebih giat bekerja dan loyal kepada atasan/pimpinan karena setelah diterbitkan SK ini, mereka telah menerima mandat selaku CPNSD kelak akan menjadi PNS. Melakukan tugas dengan penuh tanggungjawab, jujur, dan dekat dengan Tuhan. Dan jika ada masalah harus cepat melaporkan dan koordinasi dengan pimpinannya.

Tonny menguraikan, bahwa penyerahan SK CPNS itu merupakan sebuah proses yang memiliki makna yang penting, karena mereka telah mendapat kesempatan dan diberikan kepercayaan untuk melaksanakan tugas pelayanan sesuai dengan ilmu yang mereka miliki.

“Kami harapkan kepada saudara sekalian dalam melaksanakan tugas kiranya dapat melayani masyarakat dengan hati yang tulus dan penuh tanggungjawab. Melayani masyarakat harus mampu memberikan pelayanan yang terbaik. Saudara harus mampu menjadikan diri saudara sebagai panutan bagi masyarakat baik dalam berperilaku, bekerja, maupun dapam berinteraksi dengan masyarakat di lingkungan masing-masing,” pintanya.

Lebih lanjut, kata Tonny, bahwa Pemkab Humbahas sangat mengharapkan peran atau dukungan mereka untuk mengabdi sebagai ASN, karena masyarakat Humbahas ingin merasakan sistem pelayanan dari pemerintah secara optimal. Maka untuk itu dia mengajak para penerima SK CPNS untuk bekerja sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

“Kepada saudara yang baru saja menerima SK CPNS, saya minta dengan tegas untuk meningkatkan disiplin dimana saudara bertugas dengan mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Dalam peraturan tersebut, telah tertuang apa yang menjadi kewajiban dan larangan bagi PNS,” tukasnya.

Dia menambahkan, bahwa CPNSD yang baru menerima SK boleh bersyukur, sebab dari 3.723 orang yang mengikuti seleksi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbahas, tahun 2018 lalu, hanya 260 yang diberikan kesempatan untuk mengabdi sebagai ASN di lingkungan Pemkab Humbahas.

Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Humbahas, Domu Lumban Gaol dalam laporannya menyampaikan, 260 orang penerima SK CPNS itu terdiri dari tenaga guru sebanyak 165 orang, tenaga kesehatan 65 orang, dan tenaga teknis 30 orang. (and)

Previous Post KPK Dan KPU Umumkan Laporan Harta Kekayaan Capres Dan Cawapres
Next PostMelihat Toleransi dan Keberagaman dalam Deklarasi Lintas Suku dan Agama di Bekasi