Politisi PDI Perjuangan Charles Honoris. PALAPA POS/Istimewa

Charles Honoris: RUU KUHP Sudah Ditolak, Demo Sebaiknya Berhenti

JAKARTA – Politisi PDI Perjuangan Charles Honoris mengatakan penundaan pengesahan RUU KUHP, Pemasyarakatan, Pertanahan, dan Minerba adalah bukti nyata bahwa suara publik sudah didengar dan dipenuhi Presiden Jokowi sehingga demo mahasiswa sebaliknya dihentikan.

"Aksi-aksi demonstrasi mahasiswa terkait hal ini tidak diperlukan lagi, kecuali ingin memberi peluang kepada pengacau dan perusuh untuk menungganginya," kata Charles di Jakarta, Rabu (25/9/2019).

Menurut Charles, demonstrasi di sekitar Senayan yang berujung anarkis Selasa (24/9/2019) malam menjadi bukti terang bahwa aksi-aksi mahasiswa telah ditunggangi oleh perusuh.

"Pihak kepolisian juga sudah mengonfirmasi ada perusuh yang bukan mahasiswa telah menunggangi demonstrasi semalam sehingga berujung anarkis dengan pola mirip aksi 22 Mei," kata Charles.

Menurut Charles, aspirasi mahasiswa harus dihargai, Presiden Jokowi juga sudah mendengarkan aspirasi publik. Namun, demonstrasi membuka peluang pihak lain menunggangi.

"Maka sudahilah aksi demonstrasi karena sudah ada pihak-pihak yang jelas menunggangi ketulusan hati adik-adik mahasiswa untuk kepentingan politik tertentu. Jika ada ketidakpuasan gunakanlah jalur-jalur konstitusional yang tersedia," ujarnya.

Charles menyatakan masih banyak masalah dan tantangan yang akan dihadapi bangsa Indonesia ke depan.

"Mari kita satukan langkah dan fokus membangun bangsa ke depan, tanpa harus menghabiskan energi pada hal-hal yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan cara-cara yang lebih baik," ucap Charles.

Secara pribadi, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI ini mengaku juga tidak setuju dengan pengesahan RUU KUHP, dan menyatakan tidak ada urgensi untuk segera mengesahkan RUU KUHP yang dinilainya masih sangat bermasalah tersebut.

"Sebagai warga negara saya juga menolak pengesahan RUU KUHP yang menurut hemat saya masih mengandung sejumlah pasal yang berpotensi merugikan hak-hak sipil dan hak-hak konstitusional masyarakat secara luas," tutur Charles. (ant)

Previous Post Kemenkeu Sebut Surplus BI Rp 30 Triliun Berkah Bagi PNBP
Next PostGubernur Jabar Resmikan Groundbreaking Penataan Sempadan Saluran Kalimalang