
Parlindungan Sinaga mantan Kades Dolok Nauli (Cakades nomor urut satu) didampingi kuasa hukumnya Olsen Lumbantobing diabadikan dengan Aiptu Walpon Barimbing usai menyerahkan laporan pengaduan. PALAPA POS/ Alpon Situmorang
Cakades Terpilih Dolok Nauli Adiankoting Dilapor Dugaan Ijazah Palsu
TAPANULI UTARA - Calon Kepala Desa (Cakades) terpilih Dolok Nauli, Kecamatan Adiankoting insial J.A kemungkinan akan mengalami hambatan untuk dilantik menjadi kepala desa.
Pasalnya, Cakades nomor urut dua yang menang dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 15 Juni tahun 2023 dilaporkan rivalnya Cakades nomor urut satu Parlindungan Sinaga ke polisi.
Laporan pengaduan ke pihak berwajib dilakukan mantan Kades Dolok Nauli didampingi penasehat hukumnya dari kantor pengacara Yustitia O.LT dan Partners Adv. Olsen Lumbantobing, S. H,M.H. ,Jumat (23/6/2023).
Usai menyerahkan laporan pengaduan ke Kapolres Tapanuli Utara, Olsen Lumbantobing, S.H, M.H.,kepada palapapos.co.id mengakui, pihaknya diminta menjadi penasehat hukum mantan Kades Parlindungan Sinaga.
Dalam isi surat kuasa khusus kantor pengacaranya sebut Olsen, diminta untuk menangani permasalahan hukum yang dihadapi oleh Kliennya AN. Parlindungan Sinaga pada Pilkades Dolok Nauli tentang adanya dugaan penggunaan ijazah palsu tingkat Sekolah Dasar.
"Kami selaku penasehat hukum mendampingi saudara Parlindungan Sinaga selaku klien kami melaporkan saudara J.A.Cakades terpilih dalam Pilakdes 15 Juni kemarin atas dugaan penggunaan ijazah palsu,"ngkapnya.
Adapun yang menjadi point dasar kliennya untuk melapor berupa fakta ataupun bukti-bukti yakni ijazah SD yang digunakan Cakades J. A diduga palsu akibat adanya perbedaan nama.
"Terindikasi ada perbedaan nama yang bersangkutan pada nomor induk siswa dengan ijazah pada saat duduk dibangku sekolah dasar nomor 173152 Aek Godang Kecamatan Adiankoting dengan nomor induk siswa 279,"terangnya.
Pada nomor induk siswa tersebut ungkap Olsen menyebutkan, nama yang bersangkutan adalah atas nama Sintong Maruhum Aritonang sementara pada ijazah nya menjadi atas nama Jonas Aritonang.
"Bukti untuk menguatkan laporan pengaduan sudah kita lampirkan,"imbuhnya.
Selain itu, point berikutnya penulisan ijazah seangkatan pasangan Cakades nomor urut dua yang lulus pada sekolah dalam tahun yang sama ditulis dari pinggir sebelah kiri pada garis tempat dituliskannya nama siswa, sementara penulisan nama Jonas Aritonang sangat berbeda, penulisannya langsung dari tengah mengarah ke kanan pada garis penulisan nama pada ijazah dimaksud serta pula tanda titik -titik tempat penulisan namanya secara jelas terhapus tidak sebagaimana ijazah siswa/i seangkatannya.
Selanjutnya, terlihat pada foto yang tertempel pada ijazah Jonas Aritonang tidak dibubuhkan sidik jari dan tanda tangan yang bersangkutan sebagaimana ijazah siswa/i lain seangkatannya pada sekolah dimaksud.
"Berdasarkan poin-poin diatas, patut kita duga kuat penggunaan ijazah SD yang digunakan Cakades Jonas Aritonang terindikasi palsu, sehingga sangat bertentangan dengan asas kejujuran yang harus dijunjung tinggi,"tambahnya.
Untuk itu, Olsen meminta kepada Kapolres agar menerima laporan pengaduan kliennya serta menindaklanjuti.
"Saya minta Pak Kapolres untuk menindaklanjuti permasalah hukum yang telah dilaporkan oleh klien Kami atas dugaan penggunaan ijazah palsu Cakades terpilih Jonas Aritonang yang merupakan salah satu syarat administrasi demi terciptanya pemerintahan yang berasas kejujuran,"pintanya.
Selain itu, Olsen juga mengirimkan surat keberatan kepada Bupati Taput atas dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Cakades terpilih.
"Poin penting dalam surat keberatan yang kami sampaikan meminta Bupati Taput untuk menunda pelantikan Cakades terpilih Jonas Aritonang periode 2023-2029, karna klien kami masih menempuh upaya hukum atas penggunaan ijazah,"pungkasnya.
Sementara itu, Cakades terpilih Jonas Aritonang yang dikonfirmasi via selular mengatakan silahkan dilapor.
"Silahkan saja dilapor, tidak ada masalah. Dan Saya tidak ada menggunakan ijazah palsu, kalau penggantian nama, memang saya ganti karna saya sakit. Dan panitia pun menerima syarat pendaftaran saya dan meloloskan saya sebagai Calon Kepala Desa, berarti tidak ada masalah,"katanya via selular.
Aiptu Walpon Barimbing staff Humas Polres Taput membenarkan adanya laporan pengaduan yang dilakukan Parlindungan Sinaga melalui kuasa hukumnya.
"Sudah kita terima, dan tentunya akan diproses dan ditindaklanjuti laporan pengaduannya,"ucap Barimbing.
Penulis: Alponso