Bupati Taput Umumkan Pemberian Bantuan Pendidikan Mahasiswa PTN Berprestasi, Ini Syaratnya
TAPANULI UTARA - Bupati Tapanuli Utara (Taput) Nikson Nababan mengeluarkan pengumuman pemberian bantuan pendidikan mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) berprestasi, sesuai dengan pengumuman nomor 422 /2013/4 -1.8.1.3/VI/2023 perihal bantuan pendidikan kepada mahasiswa/mahasiswi berprestasi.
Dalam pengumuman disebutkan, dalam rangka mensukseskan visi Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara sebagai lumbung pangan dan lumbung sumber daya manusia yang berkualitas serta tujuan wisata, dan untuk meningkatkan akses pendidikan serta menyiapkan pendidikan yang berkualitas, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara memprogramkan pemberian bantuan pendidikan yang dananya bersumber dari CSR PT. Bank Sumut tahun baku 2022 bagi mahasiswa/i berprestasi penduduk Kabupaten Tapanuli Utara yang kuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Disebut dalam surat bagi para Camat agar menginformasikan dan memfadilitasi pengusulan mahasiswa /i berprestasi di wilayah kecamatan masing - masing.
Adapun persyaratan untuk mendapatkan bantuan pendidukan tersebut dengan membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Bupati Tapanuli Utara, foto copy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan aktif kuliah dan kartu tanda mahasiswa, foto copy kartu hasil studi (KHS) semester terakhir dengan nilai Indeks Prestasi Kumulatif minimal 3.00.
Surat permohonan kepada Bupati Tapanuli Utara untuk mendapatkan bantuan pendidikan tersebut diserahkan paling lambat 28 Juli 2023.
Penulis : Hengki