
Asisten Administrasi Umum Binhot Aritonang yang mewakili Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan pada kegiatan sosialisasi PPID di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara di Aula Martua Kantor Bupati Tapanuli Utara, Rabu (21/6/2023). PALAPA POS / Hengki Tobing
Bupati Taput Tekankan Pentingnya Keterbukaan Informasi Realisasi Pembangunan
TAPANULI UTARA - Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan mengingatkan jajaranya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara akan pentingnya keterbukaan informasi publik, selaras dengan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.
Hal disampaikan karena banyaknya program dan kegiatan yang telah dilaksanakan namun tidak terdokumentasi sedemikian rupa, sehingga banyak masyarakat yang tidak mengetahui apa yang sudah dan sedang dilakukan Pemerintah Daerah khususnya Pemerintah Tapanuli Utara.
Peringatan itu disampaikan Bupati Tapanuli Uatara Dr. Drs. Nikson Nababan, M. Si melalui Asisten Administrasi Umum Binhot Aritonang pada kegiatan sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara di Aula Martua Kantor Bupati Tapanuli Utara, Tarutung, Rabu, 21 Juni 2023.
Hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Hendrik Taruna, narasumber Ketua Divisi Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi Provinsi Sumatra Utara Dedy Ardiansyah, dan diikuti para PPID Pembantu dari Perangkat Daerah dan BUMD dan para Sekretaris Desa secara daring melalui aplikasi zoom.
Dalam kesempatan itu, Binhot Aritonang juga menekankan pentingnya sinergitas dan kolaborasi badan publik untuk memberikan pelayanan informasi publik yang berkualitas. Memberikan pelayanan informasi publik yang berkualitas membutuhkan sinergitas dan kolaborasi di masing-masing unit dan antar unit.
"Silakan para PPID pembantu mengambil pelajaran sebanyak-banyaknya dari sosialisasi yang dilaksanakan ini untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara,"kata Binhot Aritonang.
Binhot mengharapkan, dengan dilaksanakannya sosialisasi, semua PPID Pembantu mengetahui tupoksi masing-masing dan ketentuan yang berlaku.
"Setiap pekerjaan yang kita lakukan supaya didokumentasikan dan diarsipkan dengan baik,"ucap Binhot Aritonang.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Hendrik Taruna melaporkan, kegiatan sosialisasi yang diikuti oleh para PPID Pembantu atau Sekretaris Perangkat Daerah hingga Sekretaris Desa bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dalam memberikan pelayanan informasi publik.
"Petama tujuan dari kegiatan ini untuk meningkatkan kompetensi dan kapabilitas para PPID Pembantu dalam melakukan pelayanan informasi publik. Kedua, meningkatkan predikat "menuju Informatif" menjadi "Informatif" Badan Publik Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara,"lapor Hendrik Taruna.
Sedangkan, Ketua Divisi Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi Provinsi Sumatra Utara Dedy Ardiansyah dalam paparannya menyampaikan dengan rinci regulasi dan ketentuan pelayanan informasi publik. Sesuai dengan undang-undang, setiap badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang dibawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik.
"Badan Publik adalah lembaga atau badan yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri,"papar Dedy mengawali.
Dedy menjelaskan bahwa permohonan informasi bersifat formal dan harus disertai tujuan penggunaan informasi yang jelas. Permohonan informasi, sebutnya, sifatnya formal dan resmi. Harus dilakukan melalui permohonan tertulis, tidak bisa lewat lisan atau wawancara.
"Surat permohonan informasi juga harus disampaikan kepada pejabat berwenang yaitu PPID Pembantu dan/atau atasan PPID. Jadi para bapak/ibu PPID Pembantu harus jeli menanggapi permohonan informasi dari masyarakat, jangan sampai informasi publik itu disalahgunakan. Harus ada tujuan penggunaan informasi yang jelas. Kami juga menekankan kepada para PPID Pembantu untuk selalu menanggapi surat permohonan dari masyarakat. Jika informasi tidak dapat disajikan, berikan alasan yang jelas melalui surat tertulis,"tutup Dedy dalam paparannya.
Penulis : Hengki