Bupati Taput Nikson Nababan dan sejumlah pimpinan OPD Pemkab Taput foto bersama Ombudsman Perwakilan Sumut. PALAPAPOS/Hengki Tobing

Bupati Taput Tekankan OPD Tingkatan Pelayanan Publik

TAPANULI UTARA - Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan menekankan agar setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Taput yang melayani publik semakin meningkatkan kualitas kerjanya.

Hal itu ditegaskan Bupati saat menerima hasil survey kepatuhan pelayanan Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2019 yang diserahkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Wilayah Sumatera Utara Abyadi Siregar, di ruang kerja Bupati, Tarutung, Kamis (13/2/2020).

"Sistem kinerja OPD terkait harus lebih transparan. Setiap OPD harus memiliki ruang tunggu dan petugas informasi serta penerima pengaduan. Standard pelayanan harus terpublikasi kepada masyarakat dan ditempelkan di kantor. Tahun ini harus ada peningkatan pelayanan publik" kata Nikson.

Bupati Nikson juga menjelaskan fokus kerjanya pada sektor kesehatan seperti peningkatan pelayanan Puskesmas 24 jam, memiliki IGD termasuk pelayanan bebas pasung di Rumah Sehat Jiwa Kecamatan Pangaribuan, serta layanan PSC bebas biaya antar jemput pasien di dalam Kabupaten. Selain itu kata Bupati, Pemkab Taput juga berencana meningkatkan RSUD Tarutung agar bertaraf internasional namun terkendala dengan status kepemilikan lahan.

"Saya berharap, tahun ini Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara memperoleh hasil yang meningkat atas standard pelayanan publik. Kita perlu tingkatkan kerja keras agar pelayanan publik semakin memuaskan. OPD harus melakukan pendataan yang baik, lengkap dengan dokumentasi hasil kerjanya," ujar Bupati.

Sebelumnya, pertemuan yang dihadiri Staf Ahli Bupati, Asisten dan para pimpinan OPD ini, diawali dengan paparan oleh Kepala Perwakilan Wilayah Sumut dan menjelaskan bagaimana Ombudsman melakukan pengawasan.

"Ombudsman bertugas mengawasi pelayanan publik oleh instansi Pemerintah termasuk pihak-pihak yang dibiayai oleh negara. Tujuannya adalah untuk mencegah mall administrasi dan mendorong peningkatan pelayanan publik sesuai UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Melalui pertemuan ini, kita berharap agar Kepala Daerah sebagai pembina pelayanan publik untuk harus melakukan evaluasi apabila pelayanan publik OPD bernilai buruk," kata Abyadi Siregar.

"Tahun 2019 Ombudsman telah melakukan survey di 13 Kabupaten/Kota dan 1 Provinsi. Selanjutnya tahun ini survey akan dilakukan pada seluruh Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara," tambah Abyadi.

Dijelaskan juga, survey tahun 2019 di Kabupaten Tapanuli Utara pada OPD Dinas Dukcatpil, Dinas Kesehatan, Disnaker, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Perijinan dan Dinas Sosial dengan hasil akumulasi belum memuaskan (zona kuning).

"Rendahnya kepatuhan pelayanan publik kemungkinan akan mengakibatkan mall administrasi sehingga rentan kepada indikasi korupsi. Kegiatan kita saat ini sebagai upaya dalam meningkatkan pelayanan kita sehingga kepuasan masyarakat semakin tercapai, memacu untuk perbaikan kedepan. Setiap OPD terkait harus menyusun, menetapkan dan mempublikasikan Standard Pelayanan Publik tersebut agar diketahui masyarakat yang hendak berurusan. Mari bekerja sesuai standard yang telah ditetapkan. Ayo kita perbaiki pelayanan kita," kata Abyadi Siregar. (eki)

Previous Post DPRD Kota Bekasi Mengesahkan Pembentukan Tiga Pansus
Next PostDinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Butuh 500 Truk Pengangkut Sampah