
Bupati Taput Nikson Nababan narasumber Kickoff Meeting bahas sengketa wilayah tanah adat yang diadakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Auditorium Kantor Bupati Toba, Rabu (6/10/2021). PALAPA POS/ Alpon Situmorang
Bupati Taput Bicara Pemenuhan dan Perlindungan Masyarakat Adat
TOBA - Didaulat sebagai salah satu narasumber Kickoff Meeting pelaksanaan identifikasi dan verifikasi terpadu calon hutan Adat di Kabupaten Toba dan Kabupaten Tapanuli Utara, Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan bicara seputar pemenuhan dan perlindungan hak masyarakat tanah adat.
Pertemuan yang dilaksanakan di Auditorium Kantor Bupati Toba, Rabu (6/10/2021), Kehadiran Nikson Nababan bersama Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Bambang Suprianto, Bupati Toba diwakilkan Wakil Bupati Toni Simanjuntak mengangkat tajuk permasalahan terkait sengketa wilayah masyarakat adat dan indikasi pencemaran Limbah Industri di Lingkungan Danau Toba.
Pasalnya, saat ini masalah tersebut menjadi perhatian serius Presiden Joko Widodo untuk segera diselesaikan oleh para pihak terkait, khususnya kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Menyelesaikan hal itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan Keputusan Nomor SK.352/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2021 tanggal 21 Juni 2021 tentang langkah-langkah penyelesaian permasalahan hutan adat dan pencemaran limbah industri di lingkungan Danau Toba.
"Saya sangat menyambut baik kegiatan ini, dan berharap dapat menjadi sarana penyamaan persepsi dalam proses pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di daerah sekitar kawasan Danau Toba dan khususnya di Kabupaten Tapanuli Utara,"ujar Nikson.
Lebih jauh dipaparkannya, pemahaman hak masyarakat hukum adat sebagai hak asasi manusia (HAM), akan membawa konsekuensi bahwa hak masyarakat hukum adat tidak hanya harus dihormati dan dilindungi akan tetapi juga harus dipenuhi.
"Sebagaimana kita ketahui bersama, persoalan masyarakat hukum adat dan wilayah adat dewasa ini tengah mengalami dinamika yang cukup menyita perhatian kita. Diberbagai wilayah tanah air marak terjadi benturan dan konflik terkait hal tersebut. Hal ini kita harapkan tidak terjadi di daerah sekawasan Danau Toba yang kita cintai,"tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Nikson menyampaikan pihaknya sangat menganggap penting masalah masyarakat hukum adat dan wilayah adat dengan telah terbitnya Perda Kabupaten Taput Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat merupakan instrumen hukum yang sangat penting di daerah. Instrumen hukum ini tentunya tetap dalam koridor sistem hukum negara RI. Oleh karena itu, khusus untuk wilayah Kabupaten Taput, keberadaan masyarakat hukum adat yang sering digambarkan keberadaannya "antara ada dan tiada", tetapi di sisi lain secara faktual keberdaan mereka mewarnai aspek-aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dan tidak dapat diabaikan begitu saja. Satu hal yang penting bahwa masyarakat hukum adat merupakan salah satu potensi yang ada dan harus diberikan pengakuan dan perlindungan dalam rangka pemberdayaan masyarakat hukum adat tersebut khususnya di Taput.
"Setelah Perda tersebut terbit, pada saat ini dalam proses pembentukan peraturan Bupati Taput mengenai pelaksanaan Perda Nomor 04 Tahun 2021 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum serta dilanjutkan dengan Surat Keputusan Bupati tentang panitia masyarakat hukum adat Kabupaten. Kita semua berharap dalam proses penetapan ini tidak meninggalkan konflik yang terjadi dalam masyarakat, baik internal maupun eksternal, yang dapat mengganggu stabilitas,"ujarnya.
Nikson menyatakan kepada Dirjen, Tapanuli Utara adalah masyarakat petani dan siap menjadi menjadi daerah yang berdaulat dibidang pangan.
Sebelumnya mengawali agenda meeting Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Bambang Suprianto mengapresiasi kedua Kepala Daerah.
"Saya mewakili Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menghaturkan apresiasi dan penghargaan kepada Bupati Tapanuli Utara dan Bupati Toba beserta jajarannya atas terbitnya Peraturan Daerah Pengakuan Masyarakat Hukum Adat sebagai langkah awal proses identifikasi komunitas masyarakat adat, yang nantinya akan diakui melalui terbitnya Keputusan Bupati tentang pengakuan eksistensi MHA beserta wilayah adatnya,"ujarnya.
Keputusan kepala daerah itulah yang nantinya akan menjadi dasar bagi Kementerian LHK untuk memberikan status Penatapan Hutan Adat terhadap areal-areal dalam wailah adat yang selama ini dikelola secara adat sesuai dengan kearifan lokalnya masing-masing.
"Saya meminta dukungan yang menyeluruh dari Pemerintah Kabupaten Toba dan Tapanuli Utara serta FORKOPIMDA agar proses ini berjalan dengan baik dan lancar"pinta Dirjen PSKL seraya mengungkapkan hanya Taput dan Toba yang mengeluarkan Perda Hutan Adat dari delapan Kabupaten di Kawasan Danau Toba.
Penulis : Alponso