Bupati Taput Ajak Anggota DPRD Laporkan Harta Kekayaan
TAPANULI UTARA - Bupati Tapanuli Utara (Taput) Nikson Nababan mengajak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat untuk menyampaikan laporan harta kekayaan penyenggara Negara (LHKPN). Hal itu disampaikan Nikson Nababan dalam pidatonya pada saat rapat paripurna di gedung DPRD Taput, akhir pekan lalu.
"Laporan tersebut merupakan tanggung jawab bersama sebagai penyelenggara negara sebagai mana amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme dan peraturan KPK Nomor 07 tahun 2016 tentang tatacara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara Negara," katanya.
Lebih lanjut, Nikson mengatakan, pihaknya bersama seluruh OPD telah melaksanakan amanah Undang-Undang tersebut. Dengan melakukan amanah Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 dan Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tersebut, Taput disebut akan mendapatkan berbagai dana insentif. Adapun dana tersebut dapat dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur dan sektor lainnya.
"Jika hanya mengandalkan APBD, ketertinggalan dan pembenahan pembangunan infrastruktur lainya akan terkesan lamban. Jadi, kita tidak bisa terpaku dengan kemampuan APBD dari tahun ke tahun," ujarnya.
Ditambahkannya, raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) lima tahun berturut-turut dari Badan Pemeriksan Keuangan atas pengelolaan keuangan daerah, merupakan hasil kerja keras pihak Pemkab Tapanuli Utara yang perlu dipertahankan bahkan ditingkatkan dengan pelaksanaan amanah Undang-Undang lainya seperti LHKPN.
"Dengan kebersamaan dan kerja keras pembangunan Kabupaten Tapanuli Utara, akan semakin cepat demi kesejahteraan dan peningkatan perekonomian daerah, ujarnya.
Untuk diketahui, dalam pasal 5 Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 pada ayat 1 disebutkan, penyampaian LHKPN selama penyelenggara negara menjabat dilakukan secara periodik setiap satu tahun sekali atas harta kekayaan yang diperoleh sejak 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Pada ayat 2 disebutkan penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disampaikan dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 maret tahun berikutnya. (eki)