Ilustrasi. PALAPA POS/Istimewa

Bupati Tangerang Usulkan Perubahan Status 5 BUMD

TANGERANG - Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, mengusulkan perubahan status lima Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi Perseroan Daerah atau Perusahaan Umum Daerah.

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar di Tangerang, Jumat (5/4/2019), mengatakan sudah menyerahkan perubahan itu ke DPRD setempat untuk segera dibahas dan memiliki payung hukum.

"Yang menentukan biarkan DPRD, kami hanya mengusulkan Raperda saja, karena perubahan itu untuk meningkatkan fungsi pelayanan," kata dia.

Ahmed mengatakan terdapat lima BUMD seperti Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kerta Raharja dan PT Lembaga Keuangan Mikro Arta Kerta Raharja.

Bahkan ada juga Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kerta Raharja, Perusahaan Mitra Kerta Raharja dan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Niaga Kerta Raharja.

Menurut dia, dalam laporan audit keuangan perusahaan daerah itu tahun 2018, PDAM menargetkan laba tahun 2019 sebesar Rp79 miliar.

Namun laba tersebut menjadi pemasukan ke kas daerah sebesar Rp20 miliar berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD) setempat untuk digunakan diantaranya membiayai insfrastruktur.

Demikian pula BPR Niaga Kerta Raharja meraih keuntungan sebesar Rp11,3 milyar karena memiliki nasabah sekitar 9.000 orang. Sedangkan PD Pasar Niaga Kerta Raharja telah mengelola 18 pasar tradisional dengan pendapatan mencapai Rp7,7 milyar.

Ahmed mengatakan perubahan status tersebut sesuai Peraturan Pemerintah No. 54 tahun 2017 tentang BUMD. Peraturan lainnya adalah UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terutama pada pasal 31 ayat 1.

Dia mengharapkan bila Raperda itu menjadi Perda, maka fungsi utama perusahaan milik daerah itu adalah peningkatan pelayanan kepada publik dan memberikan pemasukan ke kas daerah. (ant)

Previous Post Bupati Taput Harapkan Pembangunan Berbagai Sektor Dari CSR SOL
Next PostNilai Tukar Rupiah Menguat 50 Poin