Wakil Bupati Humbahas Saut Simamora menyerahkan Nota RAPBD 2019 kepada wakil ketua DPRD Humbahas Jimmy Togu Purba. PALAPAPOS/Istimewa

Bupati Humbahas Ajukan RAPBD 2019 Rp 1,4 Triliun

HUMBAHAS - Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) melalui Bupati mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Humbahas Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp1,4 Triliun atau 1.004.596.631.491. Pendapatan tersebut naik 14,58 dari anggaran tahun sebelumnya (2018), yakni Rp 876.762.977.524

Demikian nota pengantar Ranperda APBD Humbahas TA 2019 yang dibacakan Bupati melalui Wakil Bupati Humbahas Saut Parlindungan Simamora dalam rapat paripurna DPRD di kompleks perkantoran Tano Tubu, Dolok Sanggul, Senin (26/11/2018) kemarin.

Saut menjelaskan, bahwa pendapatan daerah TA 2019 didominasi sumber dana perimbangan yang merupakan transfer dari pemerintah pusat. Untuk itu, sambungnya, demi memperkuat kapasitas fiskal dan ruang gerak pembangunan daerah, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah, retribusi dan lain-lain, pendapatan yang sah senantiasa ditingkatkan.

Ia pun menguraikan, Dana Perimbangan pada Rancangan APBD TA 2019 sebesar Rp736.614.358.000. Dana tersebut mengalami peningkatan sebesar Rp47.896.865.000 atau 6,95 persen. Dalam rancangan APBD 2019, PAD diproyeksikan sebesar Rp66.211.385.334 atau naik 7,28 persen dari tahun sebelumnya. Sementara lain-lain pendapatan daerah yang sah pada rancangan APBD 2019 sebesar Rp201.770.888.157. Naik sebesar Rp75.442.280.300 atau 59,72 persen.

Diakuinya, bahwa rancangan APBD 2019 dibagi atas belanja tidak langsung dan belanja langsung dengan memperhatikan peningkatan sektor pendidikan dan kesehatan, peningkatan pengembangan wilayah, penningkatan sektor pertanian dan pariwisata, peningakatn ekonomi kerakyatan dan tata kelola pemerintahan.

Dalam Rancangan APBD 2019, belanja tidak langsung sebesar Rp574.324.696.332 naik sebesar Rp31.491.928.958 atau 5,80 persen dari tahun sebelumnya. Sementara belanja langsung Rp470.597.817.261 naik sebesar Rp59.738.017.447 atau 14,54 persen jika dibandingkan dengan TA 2018.

Lebih jauh, tambah Saut, dalam rangka mengoptimalkan pencapaian dan tujuan anggaran Pemkab Humbahas TA 2019, telah ditetapkan kebijakan anggaran daerah belanja daerah yang didasarkan pada prinsip-prinsip anggaran, yaitu Partisipasi masyarakat, transparasi, akuntabilitas anggaran, disiplin anggaran, keadilan dan efisiensi serta efektifitas anggaran. 

Dengan demikian setiap alokasi penganggaran pada berbagai program kegiatan yang direncanakan senantiasa memperhatikan masukan, keluaran, hasil, mamfaat dan dampak yang ditimbulkan dalam pelaksanaanya. (and)

Previous Post Nikson Harapkan Pagelaran Musik Gereja Etnis Dongkrak Pariwisata di Taput
Next PostDelapan Gereja Dapat Bantuan 3,2 Ton Semen Dari PT TPL