Ketua DPRD Kota Bekasi, Saifuddaulah saat diwawancarai wartawan, Selasa (30/5/2023). PALAPA POS/ Yudha

Besok Raperda Perlindungan Anak dan Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan Diparipurnakan

KOTA BEKASI - Usai menuai banyak desakan terkait Raperda Perlindungan Anak, serta Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, Ketua DPRD Kota Bekasi, Saifuddaulah menjelaskan akan dilakukan rapat Paripurna mengenai hal tersebut pada besok Rabu (31/5/2023).

"Memang dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sudah selesai pada Juli 2022 lalu, dan baru dibentuk Panitia Khusus (Pansus) pada Oktober 2022. Finalisasi di Pansus November 2022, namun harus konsultasi dan sinkronisasi ke Provinsi Jawa Barat, baru selesai Mei 2023,"ucapnya, Selasa (30/5/2023).

Lebih lanjut, politisi asal Fraksi PKS itu pun menjelaskan terkait pengesahan Raperda yang masuk dalam Panitia Khusus (Pansus 36) tersebut cukup memakan waktu lama.

Menurutnya, hal itu dikarenakan membutuhkan waktu fasilitas kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terlebih dahulu.

"Perlu disampaikan bahwa pembahasan Raperda Perlindungan Anak dan Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan cukup memakan waktu lama atau sekitar delapan bulan sejak dibentuk Pansus, karena membutuhkan fasilitasi ke Provinsi Jawa Barat dan Kemendegari serta lembaga terkait,"ungkapnya.

Tidak hanya itu, jika Peraturan Daerah (Perda) tersebut sudah ditetapkan, maka akan menjadi tanggungjawab dan teknisnya berada di Pemerintah Kota Bekasi.

"Setelah ditetapkan Perda, maka nanti tanggung jawab dan teknis sudah menjadi ranah Pemerintah Kota Bekasi untuk dibuat Perwal dan aturan turunan lainnya,"tutupnya. Penulis : Yudha

Previous Post Lima Rumah Di Sihobuk Tarutung Terbakar
Next PostBupati dan Kejari Taput Teken MoU Sinergi Penanganan Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara