Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menggelar VCon bersama seluruh jajaran Forkopimda, Camat dan Lurah, tokoh masyarakat dan elemen kemasyarakatan dalam rangka sosialisasi penerapan PSBB di Kota Bekasi. Selasa (14/4/2020). PALAPAPOS/Nuralam

Besok, Penerapan PSBB Berlaku di Kota Bekasi

BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi mulai Rabu (15/4/2020) memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya. Kebijakan tersebut diberlakukan merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, dalam upaya untuk memutus mata rantai Covid-19 di wilayah Kota Bekasi.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam VCon bersama seluruh jajaran Forkopimda, Camat dan Lurah, tokoh masyarakat dan elemen kemasyarakatan menegaskan, pemberlakuan PSBB harus dapat disampaikan kepada seluruh masyarakat. Selain itu, seluruh unsur pemerintahan di tingkat kecamatan dituntut mempersiapkan dapur umum bagi masyarakat terdampak Corona.

Penjelasan Wali Kota, mengacu pada rekomendasi dari Kementerian Kesehatan dan Gubernur Jawa Barat mengenai Pembatasan Sosial, maka ditegaskan para Camat dan Lurah untuk membantu PSBB di wilayah masing masing sesuai Keputusan Wali Kota Bekasi No. 300/Kep.197-BPBD/IV/2020 dan Peraturan Wali Kota Bekasi No. 22 Tahun 2020 mengenai pelaksanaan PSBB yang ada di 32 titik di Kota Bekasi.

"Tugas kita sosialisasikan unsur kecamatan kelurahan dan jajaran yang ada di wilayah agar melakukan maksimal agar tidak menimbulkan keresahaan untuk warga, mengambil kebijakan cepat dan tepat," ucap Wali Kota.

Ia juga meminta  tim Covid-19, segera menentukan titik dapur umum di 12 kecamatan. "Saya minta seluruh lurah dan camat jangan menutup pelayanan warga, segera tim melakukan evalusi memastikan masyarakat yang layak mendapatkan bantuan, dan segera dilabelkan stiker "kami keluarga tidak mampu" yang terjadi pemutusan hubungan kerja dan lain halnya," tegasnya.

Diketahui, selama PSBB berlangsung, pemerintah menerapkan kebijakan penghentian aktivitas massal. Namun, beberapa aktivas yang diperbolehkan, meliputi pasar ritel modern (pasar swalayan maupun toko swalayan) dan apotek, mengacu Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 itu dibuat sebagai peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020.

Tertulis pada Pasal 13 Ayat 7 dalam Permenkes: Pembatasan tempat atau fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikecualikan untuk, supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.

Selain ritel modern, dan apotek, tempat yang juga tetap beroperasi saat PSBB adalah fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan, dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga.

Kegiatan-kegiatan di tempat fasilitas umum dalam pengecualian tetap perlu diperhatikan. Tetap ada aturan pembatasan jumlah pengunjung agar mencegah penyebaran virus Covid-19.

Tercantum pada Pasal 13 ayat 8 di Permenkes: Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.

Dalam penerapan PSBB di Kota Bekasi, Pemerintah setempat juga telah meliburkan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi dan pembatasan kegiatan lainnya.

Adapun terdapat pengecualian saat PSBB diterapkan, antara lain, kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Disampaikan dalam VCon, bahwa 1.224 jiwa lebih dinyatakan terkonfirmasi, dengan 139 jiwa dinyatakan positif dan selebihnya hmasih menunggu hasil rapid tes dari 56 kelurahan melalui puskesmas. (lam)

Previous Post Menko Perekonomian: 3,7 Juta Akun Email Sudah Daftar Kartu Prakerja
Next PostUsulan Masih Dipertimbangkan, KCI Belum Putuskan Hentikan Sementara Operasional KRL