Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan. PALAPA POS/Hengki.

Beban APBD Taput 2024 Cukup Berat, Berdampak Proyek Fisik di- Refocusing

TAPANULI UTARA - Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tapanuli Utara Tahun anggaran 2024 ini disebut sangat berat akibat pengalokasian anggaran untuk penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K, biaya pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tapanuli Utara, dan alokasi anggaran lainnya. Hal itu dikatakan Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan, Kamis (18/4/2024)

"Tahun  2024 ini, beban anggaran Taput cukup berat, untuk pembiayaan pesta demokrasi Pilkada 2024 dan juga untuk penggajian P3K. Yang mengakibatkan banyak kegiatan proyek fisik akhirnya di -refokusing. Kalaupun ada yang tender, proyek itu dari Dana Alokasi Khusus (DAK)," kata Bupati Nikson.

Sebagai salah satu solusi untuk mengurangi beban APBD Taput tersebut, Bupati Taput Nikson Nababan bermohon kepada pemerintah pusat agar penggajian P3K menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau melalui penambahan Dana Alokasu Umum ( DAU) ke daerah Kabupaten Tapanuli Utara.

Kepala Badan Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Taput, Kijo Sinaga kepada wartawan menambahkan, beban anggaran Taput tahun 2024 yang cukup besar antara lain untuk penggajian P3K sebanyak 2.954 orang dengan dana sebesar Rp.165.002.650.782, dana pelaksanaan Pilkada sebesar Rp.60.984.143.500, pertambahan anggaran untuk biaya operasional DPRD akibat terbitnya Peraturan Presiden nomor 53 tahun 2023 tentang standar harga satuan regional sebesar Rp.22.873.451.703, pemenuhan Anggaran Dana Desa sebesar 10 persen sebesar Rp.73.165.743.100, hingga kewajiban pembayaran PEN Tahun 2020 dan 2021 sebesar Rp.72.407.581.541.

"Beban anggaran yang cukup berat ini sangat berdampak terhadap anggaran pembangunan fisik di Kabupaten Tapanuli Utara. Untuk pekerjaan fisik secara tender saat ini hanya bersumber dari DAK fisik. Di sisi lain, potensi PAD saat ini juga mengalami penurunan akibat penyesuaian regulasi serta penggunaan pendapatan dana transfer saat ini diatur penggunaannya dan membatasi keleluasaan pemda dalam pengalokasian anggaran, maka dilakukan evaluasi kembali terhadap anggaran yg telah ditetapkan dengan rasionalisasi dan refocusing anggaran," katanya.

Kijo mengatakan, mengingat pengangkatan P3K berdasarkan kebutuhan analisis jabatan, maka diharapkan penggajian P3K seyogianya  menjadi beban APBN melalui pertambahan DAU ke Daerah sehingga pembangunan di daerah tetap dapat dianggarkan.

Penulis : Hengki.

Previous Post Sampah Berserakan di Kali Dekat Perumahan Bumi Anggrek
Next PostSampah Berserakan, Warga Tetap Bayar Retribusi