Bahar Smith saat ditahan. PALAPAPOS/Istimewa

Baru Bebas Asimilasi, Bahar Smith Kembali Ditahan

BANDUNG – Baru bebas mendapat program asimilasi Covid-19, Bahar Smith kembali ditahan. Terpidana kasus penganiayaan remaja itu dijemput petugas Lemabaga Pemasyarakatan (Lapas) dan kembali ditahan di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Selasa (19/5/2020).

"Program asimilasinya dicabut dan yang bersangkutan dikembalikan ke Lapas Gunung Sindur. Saat diamankan, dia di jemput petugas bapas dan kalapas didampingi petugas kepolisian Bogor," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Abdul Aris dilansir antara, Selasa (19/5/2020).

Aris mengatakan, Bahar kembali ditahan karena dinilai melanggar ketentuan program asimilasi. Sebelumnya, Bahar memang bisa menghirup udara bebas sejak Sabtu (16/5/2020), berkat program asimilasi dari Kemenkumham.

Namun, Aris tidak menyebut secara rinci apa pelanggaran yang dilkukan Bahar sehingga asimilasinya dicabut. Aris hanya menyebut Bahar telah melanggar ketentuan asimilasi.

"Program asimilasinya dicabut karena melanggar ketentuan asimilasi," kata Aris.

Adapun pencabutan SK asimiliasi Bahar Smith bernomor W11.PAS.PAS11.PK.01.04-1473 Tahun 2020 dilakukan oleh Kepala Lapas Cibinong. (red)

Previous Post Di Taput, 2.335 Mahasiswa Kurang Mampu Terdampak Covid-19 Dapat Bantuan Dari Pemkab
Next PostKementan Bantu Pemkab Taput Bibit Jagung Hibrida Untuk Lahan 18.300 Hektar