Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Grasi) menggelar demo di kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi di jalan Jendral Sudirman, Harapan Mulya, Kota Bekasi, Kamis (23/7/2020). PALAPAPOS/Nuralam

APBD TA 2017 Diduga Bermasalah, Massa Grasi Kembali Geruduk Kejari Kota Bekasi

BEKASI - Kumpulan pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Grasi) kembali turun ke jalan dengan menggeruduk kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi di jalan Jendral Sudirman, Harapan Mulya, Kota Bekasi, Kamis (23/7/2020).

Adriyanto Abdillah selaku koordinator lapangan dalam rilisnya memaparkan, sebanyak lima paket proyek multiyears yang berasal dari dana APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran (TA) 2017 disasar Kejaksaan Agung, karena disinyalir salah satu modus penggangsiran APBD penuh dengan rekayasa dan banyak melanggar aturan.

"Proyek yang menelan anggaran hampir Rp300 miliar itu adalah proyek yang penuh rekayasa antara Pemkot dan DPRD Kota Bekasi," katanya.

Pihaknya menilai bahwa proyek multiyears ini menabrak aturan dalam pasal 54A Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

Dalam tuntutannya, Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Grasi) meminta Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, pertama, agar dapat akomodatif terhadap setiap langkah aksi-aksi yang dilakukan setiap elemen masyarakat.

Selanjutnya, kedua, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi agar segera menyampaikan kepada pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia setiap informasi dugaan perilaku koruptif yang dilakukan pejabat atau penguasa Pemkot Bekasi.

Ketiga, agar Kejaksaan Negeri Kota Bekasi didalam setiap langkah tindakan-tindakannya tidak tebang pilih. (lam)

Previous Post Operasi Patuh Toba 2020, Personil Polres Taput Diberi Tugas Tambahan Sosialisasi Protokol Kesehatan
Next Post10 Pasien Covid-19 di RSUD Tarutung Dinyatakan Sembuh