Anim Imanuddin Desak Pemkot Evaluasi Penyerapan Tenaga Kerja
BEKASI - Wakil Ketua I DPRD Kota Bekasi, Anim Imanuddin mengatakan saat ini angka pengangguran di Kota Bekasi masih cukup tinggi. Terlebih ada Peraturan Wali kota (Perwal) dan Peraturan Daerah (Perda) terkait penyerapan tenaga kerja, 80 persen tenaga kerja harus ditempatkan di kecamatan yang bersangkutan, Rabu (10/8/2022).
“Ketika ada PT, perusahaan, dan lain-lain, 80 persen tenaga kerja yang diperkerjakan harus warga wilayah dalam satu kecamatan sesuai domisili perusahaan. Sisanya 20 persen tenaga ahli ditempatkan di wilayah lain dan yang lain mungkin harus dari Kota Bekasi,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan hal tersebut harus terus dilakukan evaluasi terutama pemetaan pada perusahaan di Kota Bekasi. Kendati demikian Anim menjelaskan, jumlah pencari kerja akan terus mengalami lonjakan seiring pertumbuhan dan perkembangan kota yang semakin cepat.
“Ini ukurannya bagaimana kesejahteraan. Kesejahteraan dinilai dari tingkat pengangguran yang besar. Apakah perusahaan memenuhi standar mengambil tenaga kerja dari wilayah bersangkutan, atau tidak, ini yang memang masih kita evaluasi,” ucapnya.
Kepada palapapos.co.id ia pun tegas menyampaikan agar Pemerintah Kota Bekasi memiliki berbagai langkah untuk menyambut para tenaga kerja baru.
"Sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kota Bekasi agar tahun ini membuka seluas luasnya lapangan kerja untuk masyarakat, baik dari urban atau lainnya. Diharapkan Pemerintah Kota Bekasi agar menyiapkan berbagai langkah, salah satunya kesiapan bagi tenaga kerja baru,"tutupnya. (adv)