Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Faisyal Hermawan Lakukan Penyebarluasan Peraturan Daerah
KOTA BEKASI - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2024-2029 daerah pemilihan (dapil) Kota Bekasi-Depok (Jabar VIII), Ahmad Faisyal Hermawan lakukan sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2024-2025, Sabtu (19/10/2024).
Saat dikonfirmasi, Ahmad Faisyal Hermawan menjelaskan kegiatan tersebut merupakan tanggungjawab dirinya sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2024-2029 mendatang.
"Saat ini yang dibahas adalah tentang penyebaran luas Peraturan Daerah (Perda) pesantren. Dimana Jawa Barat mempunyai Peraturan Daerah tentang pesantren dan Kota Bekasi pun juga punya Perda tentang pesantren," ungkapnya.
Selain itu, dirinya pun mengungkapkan bahwa dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) mengenai pesantren bisa menghilangkan stigma masyarakat yang identik dengan teroris.
"Dengan adanya Perda ini bisa mengakomodir dan menjaga pesantren-pesantren di Jawa Barat terutama di kota Bekasi. Karena ada stigma Kota Bekasi ini menjadi ladang teroris dan sebagai tempat Radikal. Tapi saya berharap stigma itu tidak ada di jawa Barat terutama di Kota Bekasi, sehingga pesantren ini betul-betul menjadi tempat belajar ilmu agama, belajar menjadi pendakwah dan menjadi insan yang baik," ucapnya.
Terlebih usai lakukan sosialisasi, dalam waktu dekat ia pun akan melakukan hal serupa di Kota Depok.
"Rencananya pelaksanaan ini akan diadakan juga di Kota Depok," tutupnya. (ADV)
Penulis : Yudha.