Anggaran Taput Bertambah Rp 30 Miliar di Rancangan APBD Perubahan
TAPUT - Anggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara akan bertambah sebesar Rp30 miliar lebih sesuai dengan hasil rancangan Perubahan-Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(P-APBD) Taput tahun anggaran 2018.
Bupati Taput Nikson Nababan menyampaikan hal itu dalam pidatonya di rapat paripurna penyampaian nota keuangan rancangan perubahan-APBD Taput yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Taput, Rabu (26/9/2018).
Nikson menjelaskan, pendapatan daerah Taput pada APBD tahun anggaran 2018 adalah sebesar Rp1.282.961.095,56.Dan setelah perubahan APBD menjadi sebesar Rp1313.649.617.104,60. "Menjadi bertambah sebesar Rp30.687.700.009,04 atau naik sebanyak 2,39 persen," terang Nikson.
Sebelumnya, Nikson menjelaskan, sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 21 tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan, perubahan APBD dapat dilakukan apabila perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD yang telah ditetapkan sebelumnya.
Juga karena keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar Satuan Kerja Perangkat Daerah, antar kegiatan dan antar jenis belanja. Serta saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya yang harus digunakan untuk tahun berjalan.
"Dan setelah berjalannya APBD 2018 hingga saat ini, Pemkab Taput diperhadapkan pada berbagai hal yang mengharuskan kita untuk melakukan penyesuaian dan koreksi atas APBD tahun anggaran 2018 ini. Dan ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan karena merupakan bagian dari tanggung jawab bersama demi kesinambungan rencana pembangunan di Taput," katanya.
Nikson menjelaskan, ada tujuh alasan dilakukannya perubahan terhadap APBD Taput tahun anggaran 2018 ini. Diantaranya, penyesuaian terhadap target indikator pembangunan daerah yang ditetapkan sebelumnya berdasarkan hasil evaluasi terhadap perubahan RPJMD, adanya penyesuaian terhadap pendapatan asli daerah.
Selain itu, untuk penyesuaian alokasi pendapatan dari pemerintah pusat yang perlu dilakukan sehingga dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Penyesuaian bantuan keuangan provinsi dan pusat. Dimana bantuan keuangan provinsi dan pusat diperoleh dan dapat di asistensi setelah penetapan APBD Taput 2018.
Terakhir, karena adanya perubahan terkait dengan belanja daerah yang bersifat wajib dan mengingat yang harus segera disesuaikan,serta adanya penyesuaian hasil LHP BPK Sumut atas hasil audit keuangan Pemkab Taput tahun 2017 yang mengharuskan dilakukan penyesuaian pemanfaatan sisa lebih perhitungan anggaran atau SIlPA tahun anggaran 2017 yang dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang bersifat prioritas.
Dalam kesempatan itu, Nikson menyampaikan,dengan terbatasnya APBD saat ini, mengakibatkan Pemkab Taput belum dapat mengakomodir berbagai program kebutuhan masyarakat. Namun hal itu katanya, bukanlah menjadi penghalang untuk melakukan pembangunan di kabupaten Taput.
Untuk itu, Nikson menyampaikan harapannya kepada pimpinan dan anggota DPRD agar dalam pembahasan dan penyempurnaan P-APBD dapat berjalan dengan baik sehingga dapat segera diimplementasikan untuk kepentingan rakyat.
"Kami berharap dengan adanya dukungan dari pimpinan dan anggota DPRD dan juga stake Holder lainnya, tujuan dan sasaran visi Pemkab Taput dapat kita raih bersama demi kemakmuran masyarakat kabupaten Taput.
Usai menerima nota pengantar keuangan rancangan Perubahan-APBD Taput tahun anggaran 2018 dari Bupati Taput Nikson Nababan, Ketua DPRD Taput Poltak Pakpahan menskors sidang paripurna dengan agenda pembahasan P-APBD Taput 2018 tersebut.
"Sidang paripurna dilanjutkan besok dengan agenda pemandangan umum anggota dewan terhadap nota keuangan rancangan P-APBD Taput," katanya. (eki)