Rumah Sakit Mekarsari, Bekasi Timur, Kota Bekasi. PALAPAPOS/Nuralam

Ambil Paksa Jenazah, Keluarga Almarhum Minta Maaf ke RS Mekarsari

BEKASI – Keluarga almarhum diduga karena Covid-19 akhirnya meminta maaf kepada Rumah Sakit (RS) Mekarsari mengambil paksa jenazah Rosidi dari Rumah Sakit pada 8 Juni 2020. Demikian pernyataan Humas Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi diterima palapapos.co.id, Senin (15/6/2020).

“Keluarga pasien atas nama Rosidi Asna, diwakili Eko Wahyu pada 10 Juni 2020 di RS Mekarsari secara resmi menyampaikan permohonan maaf, menerangkan kejadian berada diluar kendali keluarga inti, dan kejadian terjadi atas adanya kesalahpahaman informasi sehingga tidak ada niat dari keluarga untuk secara sengaja mengabaikan protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19,” bunyi pernyataan Humas Pemkot Bekasi.

Permintaan maaf tersebut turut disaksikan Wakil Kepala Polisi Sektor Bekasi Timur, Sekretaris Kecamatan Tambun Utara, Kepala Desa Srimukti serta Kepala Puskesmas Sriamur dan Aparat Penegak Hukum lainnya.

Diterangkan, RS Mekarsari dapat memahami kondisi keluarga dan ikhlas memaafkan. Rumah sakit menjalankan prosedur pemulasaraan jenazah pada masa pandemi Covid-19 semata-mata dalam rangka menjalankan kebijakan Pemerintah berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bekasi.

“Sakit Mekarsari tidak merawat pasien Covid-19 dan bukan RS rujukan pasien Covid-19. Namun, pada tahap awal hingga ada kepastian pasien positif Covid-19, Rumah Sakit Mekarsari melayani segenap masyarakat tanpa memilah dan membedakan pelayanan berdasarkan keluhan atau penyakit yang diderita,” kata Humas.

RS Mekarsari sedianya menjalankan standar pemulasaraan jenazah berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bekasi terhadap jenazah pasien Rosadi Asna secara khusus sebagaimana protokol pemulasaraan pasien positif Covid-19 karena pasien dalam status medis Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

“Adanya insiden yang telah ditindaklanjuti permohonan maaf keluarga ini, semoga masyarakat secara umum dapat memahami tindakan yang diambil oleh Rumah Sakit pada masa pandemi Covid-19, khususnya terkait pemulasaraan jenazah pasien dengan status PDP pemulasaraan jenazahnya dipersamakan dan diperlakukan secara khusus layaknya jenazah pasien positif Covid-19, semata-mata mendukung dan melaksanakan kebijakan Pemerintah, dan bukan atas inisiatif Rumah Sakit,” jelas Humas.

Surat pernyataan permintaan maaf dari keluarga almarhum Rosidi Asna disampaikan ke pihak RS Mekarsari ditembuskan RS Mekarsari ke Dinas Kesehatan Kota Bekasi pada 11 Juni 2020 ditandatangani Direktur Utama Rumah Sakit Mekarsari, Evi Andriwinarsih. (lam)

Previous Post Ustuchri Desak Pemkot Bekasi Fasilitasi Protokol Kesehatan Pesantren
Next PostBupati Taput: Pelaksanaan Kebaktian di Rumah Ibadah Sesuai Protokol Kesehatan