Alokasi Pembagian Hasil Pajak Inalum untuk Taput Dianggap Tidak Adil
TAPUT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara (Taput) akan menyampaikan permohonan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), untuk merevisi besaran dana bagi hasil yang akan diterima Taput atas Pajak Air Permukaan (PAP) PT Inalum.
Pasalnya, pembagian hasil pajak dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang mengatur serta tidak memenuhi aspek keadilan. Hal itu disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Taput Indra Simaremare kepada wartawan saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (11/12/2018).
"Pemkab Taput menilai bahwa pembagian dana bagi hasil atas pajak air permukaan Inalum tidak sesuai ketentuan dan tidak penuhi aspek keadilan. Dimana daerah yang sama sekali tidak berada di kawasan Danau Toba, selaku sumber air untuk pengoperasian perusahaan Inalum, justru menerima dana bagi hasil lebih besar dibandingkan yang akan diterima kabupaten Taput," katanya.
Indra menerangkan, sesuai dengan pengalokasian dana bagi hasil pajak air permukaan PT Inalum untuk seluruh kabupaten/kota yang ada di Sumut, seperti yang tertuang di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumatera Utara tahun anggaran 2019 yang telah disahkan baru-baru ini, Pemkab Taput hanya menerima Rp6,7 miliar.
"Sangat berbeda dengan kabupaten dan kota lain yang tidak berada di kawasan Danau Toba yang memperoleh dana bagi hasil atas pajak air permukaan itu dengan jumlah sebesar Rp89 miliar, ada yang Rp53 miliar dan juga ada kota yang memperoleh Rp39 miliar," katanya.
Padahal, lanjut Indra, sesuai dengan SK Gub Sumut No 188.44/355/KPTS/2018 tentang formula penghitungan penetapan besaran belanja bagi hasil pajak Provinsi kepada kabupaten-kota di provinsi Sumut, 70 persen dana bagi hasil Pajak Air Permukaan Inalum yang akan disalurkan ke kabupaten-kota se-Sumut harus mempertimbangkan aspek potensi.
"Itu artinya, dari sebesar Rp554 miliar dana bagi hasil pajak air permukaan Inalum yang akan disalurkan ke kabupaten- kota se-Sumut, maka seharusnya 70 persen dari total dana itu harus disalurkan ke tujuh kabupaten yang berada di kawasan Danau Toba. Namun, pada kenyataannya tidak seperti itu," katanya.
Menurutnya, sebelum rincian dana bagi hasil pajak air permukaan Inalum itu dialokasikan pada RAPBD Sumut tahun anggaran 2019, Pemkab Taput belum pernah dilibatkan dalam pembahasan pengalokasian bagi hasil pajak inalum tersebut.
"Untuk itu, kita akan sampaikan surat permohonan kepada Pemprov agar merevisi besaran bagi hasil pajak air permukaan Inalum yang akan diperoleh Taput. Selayaknya, Pemprovsu dalam menetapkan besaran dana bagi hasil harus mempertimbangkan bahwa tujuh Kabupaten di lingkaran Danau Toba sebagai Kabupaten yang merasakan langsung dampak terhadap Air Permukaan atas aktivitas Inalum," ungkapnya.(eki)