Bupati Taput mencoba alat mesin pertanian sebelum akan menyerahkan kepada kelompok tani. PALAPAPOS/Hengki Tobing

Akte Notaris Pendirian Kelompok Tani Ditampung di P-APBD Taput 2018

TAPUT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara dibawah kepemimpinan Bupati Taput Nikson Nababan terus melakukan upaya untuk memperkuat petani yang ada di daerah tersebut. Seperti kebijakan menampung dana untuk pembuatan akte notaris  pendirian kelompok-kelompok tani yang ada di daerah tersebut di Perubahan-APBD Taput 2018.

Hal Itu disampaikan Kepala Dinas Pertanian Taput Tony Simangunsong saat dikonfirmasi  palapapos.co.id, Jumat (28/9/2018). "Di Perubahan-APBD Taput 2018 ini, sudah ditampung anggaran sebesar 200 juta untuk biaya pembuatan akte notaris pendirian kelompok-kelompok tani," kata Tony.

Ia menjelaskan, sesuai dengan peraturan menteri pertanian, kelompok tani harus berbadan hukum dengan membuat akte notaris pendirian kelompok tani. Untuk itu, dalam peraturan tersebut, Pemerintah pusat maupun provinsi, dalam menyalurkan bantuan, harus kepada kelompok yang sudah berbadan hukum.

"Makanya Pemkab Taput, menampung dana untuk pembuatan akte notaris pendirian kelompok tani. Agar bantuan bantuan yang ada di pusat dapat disalurkan ke kelompok tani kita,"katanya.

Lebih lanjut, Tony mengatakan, dengan dana sebesar Rp200 juta, memang tidak akan mampu untuk membuat akte pendirian seluruh kelompok tani yang ada di daerah tersebut. "Namun untuk sementara itulah dulu yang bisa ditampung," katanya.

Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Taput dalam pendapat akhirnya sebelum pengesahaan Perubahan APBD Taput 2018 di ruang rapat paripurna DPRD Taput, Jumat (28/9/2018) menyampaikan, apresiasinya kepada Pemkab Taput yang telah memprogramkan penguatan kelompok tani berbadan hukum dengan mengalokasikan anggaran pembuatan akte notaris kelompok tani di anggaran Perubahan-APBD Taput 2018.

"Harapan kami agar kedepan dapat dialokasikan kembali pembuatan akte notaris kelompok tani pada APBD Taput tahun 2019 mendatang. Untuk memenuhi kuota kelompok tani dapat memperoleh akte notaris," jelas pendapat akhir Fraksi PDI Perjuangan terkait sektor pertanian tentang Perubahan-APBD Taput 2019. (eki)

Previous Post Nikson: Baznas Turut Membantu Pemerintah dalam Mensejahterakan Umat
Next PostPemkab Taput Adakan Perlombaan Senam Lansia