Demonstran meminta Bupati Poltak Sitorus menandatangani surat pernyataan dukungan atas tuntutan Aliansi Gerakan Tutup TPL, Selasa (29/06/21). PALAPA POS / Desi

Akhirnya, Bupati Toba Poltak Sitorus Terima Demonstran Tutup TPL

BALIGE - Komunitas dan Organisasi yang tergabung dalam "Aliansi Gerakan Tutup PT.TPL Wilayah Kabupaten Toba, Sumatera Utara lakukan aksi unjuk rasa damai di Balige, Selasa (29/06/21) dimulai pukul 11.30 Wib diterima Bupati Poltak Sitorus.

Sebelum diterima Bupati, demontran bergerak dari titik kumpul Tugu DI.Panjaitan Balige menuju Kantor Bupati Toba dengan Pawai berjalan kaki sejauh 2 km, membawa spanduk dan Poster bervariasi bertuliskan sejumlah tuntutan, dinataranya desakan  Bupati dan DPRD setempat mengeluarkan rekomendasi pencabuan izin konsesi PT. TPL.

Ricardo Pangaribuan salah seorang dari pendemo dalam orasinya dihadapan Bupati menyampaikan, dasar pihaknya mendesak pencabutan ijin dan menutup semua aktivitas PT TPL, karena menurut masyarakat mereka, PT.TPL melanggar dan menyerobot tanah masyarakat serta merusak lingkungan hidup.

BACA JUGA: Terlalu.... Empat Jam Demonstran Menunggu Bupati Toba Poltak Sitorus

BACA JUGA: Demo Tutup TPL, Boasa Simanjuntak: Jangan Ada Dusta Diantara Kita

“Kehadiran PT TPL di Tano (Tanah-red) Batak telah memberikan duka mendalam bagi masyarakat adat. Mensejahterakan rakyat dan kemajuan yang digaungkan pendukung perusahaan tersebut seperti mimpi buruk yang tak berkesudahan," seru Ricardo Pangaribuan saat berorasi di halaman kantor Bupati Toba.

Berdasarkan SK No. 307/Menlhk/Setjen/HPL.0/7/2020, sebutnya, luas kawasan hutan yang dikuasai PT TPL menjadi 167.912 Ha. Namun fakta di lapangan wilayah konsesi tersebut bersinggungan dengan sejumlah wilayah masyarakat adat.

"PT TPL dengan bermodal izin konsesi tersebut merasa paling berhak dan memaksa kami masyarakat adat yang sudah lama mendiami wilayah-wilayah tersebut untuk menerima bahwa PT TPL lah yang berhak menguasai dan mengelola wilayah adat kami," sebutnya.

Klaim negara di wilayah adat dan pemberian izin konsesi kepada PT TPL menjadi akar konflik agraria yang berkepanjangan dan tidak terselesaikan hingga saat ini.

"Sikap arogansi PT.TPL ini ditunjukkan dengan upaya-upaya penggusuran yang selalu melibatkan aparat dan instansi pemerintah. Kekerasan dan intimidasi terhadap masyarakat adat di wilayah konsesi kerap terjadi hingga saat ini,"ungkapnya.

Kehadiran PT TPL dinilai telah merusak harmoni sosial dan budaya di Tanah Batak. Sejak menggunakan nama PT Inti Indorayon Utama. Perusahaan ia sebutkan, kerap melakukan politik yang merusak interaksi dan relasi sosial yang ada di desa.

"Perjuangan ini merupakan perjuangan harkat dan martabat tanah adat. Tanah adat kami telah di kuasai oleh PT.TPL, puluhan tahun PT.TPL telah melakukan penjajahan terhadap kami, beberapa wargamu telah meneteskan darah demi memperjuangkan tanah wilayat kami. Untuk itu kami meminta TUTUP PT.TPL, Cabut Konsesi PT.TPL Segera angkat kaki dari tanah wilayat kami," katanya dengan nada desakan.

Setelah mendengar tuntutan yang disampaikan pengunjuk rasa, Bupati Toba Poltak Sitorus menyampaikan terimaksihnya keada demonstran karena sabar menunggu kehadirannya.

"Terkait dengan tuntutan, dan meminta untuk membuat surat rekomendasi diteruskan ke kementerian untuk mencabut konsesi PT.TPL serta menutup PT.TPL, kita sebagai warga Batak yang mempunyai adat Batak, dalam filsafah Batak kita harus mengedepankan adat dan hukum agar tidak terbentur dengan hokum,” ungkapnya dihadapan demonstran.

“Kami meminta agar dibuatkan tuntutan tertulis, agar persoalan ini kita bawakan ke jalur hukum, adakan koordinasi dengan Legislatif, Yudikatif. Jika itu sudah dilakukan, kita akan mengetahui dan mengambil langkah ke depan,”

Lanjut Poltak menyampaikan,mengelurakan ijin PT.TPL adalah Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Kehutanan. Oleh karena itu, tidak ada hak Pemda Toba untuk menutup PT.TPL, mari kita kedepankan jalur hukum,"ajak Bupati Poltak.

Sekda Pemkab Toba, Audi Murphy O Sitorus ikut mendampingi Bupati kepada pengunjuk rasa menjelaskan, tanah adat yang diduga berbenturan dengan PT.TPL sebagian telah berproses, namun warga dan pemda harus bekerjasama mengumpulkan segala fakta sejarah agar bisa di bebaskan dari kawasan hutan menjadi Tanah Adat melalui TORA.

"Pelepasan tanah Hukum Adat, semua itu harus memenuhi persyaratan yang harus kita lengkapi. Pemerintah dalam hal ini Pemda Toba hanya penyambung lidah meneruskan ke pemerintah pusat.

Aliansi Gerakan Rakyat Tutup TPL menyampaikan beberapa tuntutan kepada Bupati, Pimpinan dan Anggota DRPD Kabupaten Toba yakni,

1. Cabut izin Konsesi PT.TPL dari Tano Batak.

2. Wujudkan reforma agraria sejati.

3. Hentikan kriminalisasi dan intimidasi kepada masyarakat adat Tano Batak.

4. Selamatkan Tano Batak dari limbah PT.TPL.

5. Selamatkan hutan Tano Batak dari aktifitas penggundulan oleh PT. TPL.

6. Aquafarm, PT TPL, Japfa segera angkat kaki dari Tano Batak, Danau Toba Indah tanpa PT. TPL.

Sebelum meninggalkan Kantor Bupati Toba, pengunjuk rasa meminta Bupati Toba menandatangani surat pernyataan dukungan atas Tuntutan Aliansi Gerakan Tutup TPL.

Penulis: Desi

Previous Post Sejumlah Dusun di Kecamatan Parmonangan Akan Teraliri Listrik
Next PostFraksi PDI Perjuangan Minta Pemkot Bekasi Evaluasi Pelaksanaan Vaksin