Achmad: KPU Tidak Wajib Melaporkan Kegiatan Penghapusan Surat Suara Kepada Bawaslu
BEKASI - Komisioner KPU Kota Bekasi bidang Hukum dan Pengawasan, Achmad Edwin Sholihin menegaskan KPU tidak memiliki kewajiban melaporkan segala kegiatan kepada Bawaslu setelah tahapan pemilu selesai.
Hal tersebut dikatakan Edwin terkait rencana penghapusan kertas suara hasil Pemilu 2019 oleh KPU Kota Bekasi. Kertas suara bakal dikeluarkan dari dalam 33.600 kotak suara dari 6.720 TPS se Kota Bekasi.
"Bawaslu bukan inspektoratnya KPU, tugas Bawaslu dalam regulasi itu mengawasi pemilu. Bicara pemilu, dari awal sampai akhir tahapan pemilu. Akhirnya saat pelantikan terpilih dari hasil pemilu," kata Edwin saat dihubungi palapapos.co.id, Selasa (24/12/2019).
Edwin menjelaskan, kertas suara atau dokumen lain selepas berakhirnya tahapan pemilu, sepenuhnya menjadi dokumen negara. Sementara, yang bertanggung jawab terhadap dokumen negara, kata Edwin, adalah Lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia atau ANRI.
"Karena diluar tahapan, KPU tidak berkewajiban melapor ke Bawaslu. Hanya berkewajiban lapor ke ANRI. Mereka yang berwenang karena sudah menjadi dokumen negara. Sebab bukan lagi tahapan pemilu," jelas Edwin.
Jika semua kegiatan KPU harus diketahui oleh Bawaslu, menurut Edwin ada kesalahan dalam memahami regulasi.
"Mutasi pegawai misalnya, tidak perlu ada laporan kepada bawaslu, beli ATK juga gak perlu lapor ke Bawaslu," kata Edwin mempertanyakan dasar hukum Bawaslu Kota Bekasi yang mengkritisi penghapusan aset yang sudah menjadi dokumen Negara.
"Kita malah mempertanyakan landasan hukum Bawaslu yang katanya mewajibkan KPU melapor ke Bawaslu yang sudah diluar tahapan. Bawaslu bukan inspektorat. Slogan Bawaslu, Bersama Bawaslu Awasi Pemilu. Jadi pemilu objeknya bukan dokumen atau lain yang diluar tahapan," tandas Edwin.
Terpisah, Komisioner Bawaslu Kota Bekasi Divisi Pengawasan dan Penindakan, Ali Mahyail mengatakan bahwa semua yang berkaitan dengan pemilu, maka wajib diketahui oleh Bawaslu. Hanya saja, Ali mengakui regulasi yang berkaitan dengan hal tersebut masih belum dipastikan pihaknya.
"Masih debatebel, di pasal 93 UU No. 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa Bawaslu mengawasi pelaksanaan semua keputusan KPU," katanya saat dihubungi palapapos.co.id, Selasa (24/12/2019).
Meski begitu, Ali meyakini tindakan KPUD Kota Bekasi tersebut melukai perasaan publik.
"Secara etik ada persoalan. Bicara pemilu adalah bicara tentang perasaan publik. Penghapusan alat pemilu tanpa pemberitahuan menyakiti perasaan publik," kata Ali.
Sementara, Komisioner Bawaslu Kota Bekasi Divisi Hukum dan Data Informasi, M Iqbal Alam Islami menyatakan tidak ada pelanggaran secara hukum maupun regulasi terkait tindakan KPU Kota Bekasi dalam melaksanakan penghapusan surat suara tanpa memberitahukan kepada pihaknya. Namun, Iqbal menyebut tindakan tersebut tidak sesuai dengan etika.
"Secara etika saja, regulasi khusus memang tidak tercantum dalam UU," pungkasnya. (lam)