Pasein rawat inap di RSUD Dolok Sanggul, Mulia Jujur Aman Silaban, kehilangan hak pilihnya dalam Pemilu 2019. PALAPAPOS/Andi Siregar

37 Orang Pasien di RSUD Dolok Sanggul Kehilangan Hak Pilih

DOLOK SANGGUL – Dalam semarak pesta demokrasi Pemilu serentak 2019, sebanyak 37 orang pasien rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dolok Sanggul kehilangan hak pilih. 

Pasalnya, hingga selesai pemungutan dan penghitungan suara di semua TPS, para pasien yang menjalani rawat inap di RSUD Dolok Sanggul tidak dikunjungi penyelenggara pemilu.

Salah satu pasien yang mengaku Marga Sitorus kepada wartawan, Rabu (17/4/2019) menyampaikan rasa kesalnya karena  tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam pemilu 2019. 

Sebab, karena sesak nafas yang dideritanya, dia harus menjalani rawat inap di RSUD Dolok Sanggul. Namun hingga  proses pemungutan dan penghitungan selesai di TPS, penyelenggara pemilu tidak datang ke RS.

Sitorus mengaku, sebelum hari-H pemungutan dan penghitungan suara, dirinya sudah menjalani rawat inap di RSUD Dolok Sanggul. Selain dirinya, istrinya yang mendampinginya di RS tersbut tidak ikut menggunakan hak pilih. 

“Informasi sebelumnya, untuk mengakomodir hak pilih pasien yang rawat inap di rumah sakit, TPS berjalan akan datang ke rumah sakit. Namun hingga selesai proses pemungutan dan penghitungan suara, TPS berjalan dimaksud tak kunjung datang,” kata Sitorus, warga Desa parulohan, Kecamatan Lintong ihuta, Humbahas itu.

Senada juga disampaikan, Mulia Jujur Aman Silaban (65). Pasien yang juga menderita sesak nafas itu harus kehilangan hak pilihnya dalam Pemilu 2019, padahal dirinya sudah mendapat undangan memilih atau formulir C6 dari KPUD melalui KPPS.

“Saya sudah mendapat formulir C-6 dari KPU, tapi saya tidak bisa menggunakan hak pilih karena harus menjalani rawat inap di RSUD Dolok Sanggul, dua hari sebelum hari H pemungutan dan penghitungan suara,” ujar Mulia.

Katanya, meskipun suaranya tidak signifikan untuk memenangkan idolanya, namun menurutnya, satu hak suranya sangat bermakna untuk calon pemimpin negeri. 

“Tadinya, saya berharap petugas KPPS atau TPS berjalan datang ke rumah sakit untuk melayani hak pilih pasien yang menjalani rawat inap. Namun hingga selesai proses pemungutan dan penghitungan suara, penyelenggara pemiu tak kunjung datang,” tukasnya.

Hilangnya hak pilih pasien rawat inap di RSUD Dolok Sanggul, menurut Mulia merupakan kelemahan penyelenggara pemilu. Untuk itu, kedepan hal ini perlu dikaji ulang sehingga pasien yang tengah terbaring lemas dapat terlayani hak pilihnya sebagai warga negara.

Disinggung formulir bahwa A-5 (pindah memilih) merupakan prasyarat untuk memilih dalam keadaan tertentu, Mulia yang akrap disapa MJA, justru menentang aturan tesebut. 

“Mengurus form A5 hanya dilayani H-7 pemungutan dan penghitungan suara. Bagaimana seperti saya, yang menjalani rawat inap H-3 sebelum pemungutan suara. Apa itu harus diabaikan,” tanya MJA.

Terpisah, petugas RSUD Dolok Sanggul, Dahlia Hasibuan kepada wartawan, mengaku bahwa pada hari-H pemungutan suara, penyelenggara pemilu tidak mengunjungi rumah sakit. 

“Sampai selesai proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS, penyelenggara tak kunjung datang melayani hak pilih pasien di rumah sakit,” ujarnya.

Dia juga memaparkan, pada hari H pemungutan suara pihaknya melayani 37 pasien yang menjalani rawat inap di RSUD Dolok Sanggul.

Sementara itu, Komisioner KPUD Humbahas, Divisi Data dan Informasi Belta Sihite kepada wartawan mengakui, bahwa pihaknya tidak mengakomodir hak pilih pasien yang menjalani rawat inap di rumah sakit. 

Sebab dari data yang ada, hingga hari terakhir pengurusan formulir A5, tidak ada warga daerah itu atau pasein yang melapor ke KPUD setempat.

“Sesuai dengan putusan MK Nomor: 20/PUU-XII/2019 dan surat edaran KPU RI Nomor: 577, KPUD Humbahas membuka pengurusan Formulir A5 di KPU Humbahas sampai tanggal 10 April atau H-7 pemungutan suara. 

Namun sampai tanggal tersebut diatas,  untuk pengurusan formulir A5 untuk keadaan tertentu, khsusnya pada pasien yang menjalani rawat inap tidak ada yang melapor ke KPU,” terangnya.

Disinggung ada beberapa pasien rawat inap di Dolok Sanggul yang sudah mengantongi undangan memilih atau formulir C-6 KPU namun tidak terlayani hak pilihnya, Belta mengaku bahwa pihaknya terkendala waktu.

“Mungkin itu terkendala waktu. Sebab yang melayani hak pilih pasien yang mengantongi form C6 adalah petugas TPS tempat pasien memilih. Artinya petugas KPPS, tempat pasien memilih, yang harus jemput bola ke rumah sakit,” pungkasnya. (and)

Previous Post Unggul Dalam Pilcaleg, Labuan Sihombing Dibanjiri Ucapan Selamat
Next PostSBY Minta Demokrat Tidak Terlibat Kegiatan Bertentangan dengan Konstitusi