Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bekasi saat mendistribuskikan bantuan kepada masyarakat. PALAPA POS/Yudha.

344 Warga Kota Bekasi Terbantu Program Sosial BAZNAS

KOTA BEKASI – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bekasi menyalurkan bantuan sosial senilai Rp260,5 juta kepada 344 penerima manfaat di Pendopo Wali Kota Bekasi, Selasa (26/5/2026). Bantuan tersebut mencakup kebutuhan kesehatan, pendidikan, kebencanaan, biaya hidup, santunan kematian, hingga alat bantu kesehatan.

Penyaluran ini menjadi langkah percepatan pelayanan pasca pergantian pimpinan di BAZNAS Kota Bekasi. Sejumlah pengajuan bantuan yang sempat tertunda kini mulai diselesaikan secara bertahap.

Kepala Bidang Pendistribusian dan Logistik BAZNAS Kota Bekasi, Syamsul Islamy, menjelaskan bahwa bantuan tersebut merupakan program reguler periode April–Mei 2026.

"Total penerima manfaat ada 344 orang dengan nilai bantuan Rp260.500.000. Ini untuk menyelesaikan berkas permohonan yang sempat menumpuk saat masa transisi pimpinan sebelumnya,” ujarnya.

Menurut Syamsul, pimpinan baru BAZNAS yang dilantik sepekan lalu langsung menargetkan percepatan layanan agar masyarakat tidak menunggu terlalu lama.

Ke depan, mekanisme penyaluran akan dibuat lebih sederhana dan efisien. Penerima manfaat tidak lagi dikumpulkan dalam seremoni besar, melainkan dijadwalkan datang langsung ke kantor BAZNAS setiap hari.

“Kalau seluruh berkas tertunda sudah selesai, penyaluran akan dilakukan reguler di kantor. Misalnya per hari 10–20 orang supaya lebih efektif dari sisi operasional,” jelasnya.

Syamsul menegaskan, setiap bantuan memiliki syarat dan ketentuan karena dana yang dikelola BAZNAS terbatas. Ia mengakui masih banyak masyarakat yang belum memahami mekanisme pengajuan sehingga sering muncul salah persepsi.

Untuk pengajuan, warga wajib melengkapi dokumen dasar seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Sementara bantuan pendidikan memiliki syarat tambahan.

"Untuk bantuan pendidikan, tunggakan SPP minimal enam bulan. Kalau masih di bawah itu, kami anggap orang tua masih bisa berusaha. Kemudian maksimal SPP sekolah Rp300 ribu, kalau lebih dari itu kami kategorikan sekolah mahal,” terangnya.

Salah satu penerima santunan kematian, Keke, warga Kalibaru, mengaku bersyukur atas bantuan yang diterima. Ia mengatakan seluruh proses pengajuan dilakukan sendiri tanpa perantara.

“Saya langsung urus sendiri. Alhamdulillah bantuan ini sangat membantu dan mempermudah keuangan keluarga kami,” ungkapnya.

BAZNAS Kota Bekasi berharap masyarakat dapat memahami aturan dan mekanisme pengajuan agar program sosial benar-benar tepat sasaran bagi warga yang membutuhkan. (Yud).

Previous Post Plh Wali Kota Bekasi Perintahkan DLH Atasi Limbah Kurban Secepatnya