Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak didampingi Pangdam I Bukit Barisan Mayjen Hasanuddin saat konferensi pers kasus penembakan jurnalis media online Marsal Harahap di Polres Pematangsiantar, Kamis (24/62021). IST

3 Tersangka Pembunuh Wartawan di Simalungun Terancam Hukuman Mati

PEMATANGSIANTAR – Kerja sama Polda dan Kodam Bukit Barisan pengungkapan kasus pembunuhan wartawan dengan memeriksa 57 saksi mata dan petunjuk lainnya membuahkan hasil, dan dengan cepat Polda Sumatera Utara (Poldasu) menetapkan 3 tersangka.

Ketiga tersangka kasus pembunuhan wartawan sekaligus pemilik media online lassernewstoday berinisial YFP (31) dan S (57) warga Kota Pematangsiantar, dan A, seorang oknum TNI sebaga eksekutor penembakan

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak didampingi Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Hassanudin konferensi pers di markas Polres Pematangsiantar, Kamis (24/6/2021) sore, menjelaskan kasus tersebut didasari sakit hati oleh tersangka S kepada korban.

Tersanga S atau Sujito merupakan otak di balik penembakan yang menewaskan jurnalis media online bernama Mara Salem Harahap atau Marsal, dan tersangka diketahui pemilik Ferrari Bar and Resto yang terletak di Jl. Sisingamangaraja, Pematangsiantar.

“Tersangka S sakit hati karena pemberitaan korban terkait peredaran narkoba di tempat hiburan malam miliknya, dan menyuruh orang memberikan pelajaran. Orang yang disuruh menembak paha bagian atas dan mengenai pembuluh arteri berakibat pendarahan hebat dan kehabisan darah, akhirnya meninggal saat perjalanan ke rumah sakit,” kata Kapolda Sumut. Berkaitan dengan kasus ini, kepolisian menyita barang bukti satu pucuk pistol, enam butir peluru aktif yang sempat ditanam salah seorang tersangka di areal pemakaman tujuan menghilangkan barang bukti, satu senjata air sofgun, mobil korban dan satu unit sepedamotor, dan parang. Hasil uji balistik, peluru mengenai paha kiri korban cocok dengan proyektil yang ditemukan polisi serta pistol yang digunakan menembak korban. Ketiga tersangka dijerat Pasal 340 sub 338 yo 55 dan 56 KUHP, ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Previous Post Kasus RS UMMI Bogor, Rizieq Shihab Divonis Empat Tahun Penjara
Next PostPengurus YKI Taput Dinakodai Satika Simamora Emban Misi Sosial