241 Desa se-Taput Diperintah Untuk Pengadaan HT, Para Kades Heran Tapi Terpaksa
TAPANULI UTARA - Sebanyak 241 Desa se-Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, diperintah untuk menampung dana pengadaan alat komunikasi Handy Talkie (HT) di Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025. Walaupun pengadaan HT tersebut tidak ada diusulkan pada saat Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes).
Menurut informasi yang dihimpun dari para kepala desa, perintah untuk pengadaan HT itu datang dari Bupati yang kemudian ditegaskan oleh para camat ke kepala - kepala desa di wilayah kecamatan nya. Para kades sebenarnya heran dengan perintah pengadaan HT tersebut.
Pasalnya, saat ini sudah ada smartphone yang dimiliki oleh para kepala desa sebagai alat berkomunikasi dengan sesama rekan kepala desa, pemerintah kecamatan hingga pemerintah Kabupaten.
Sebelumnya-sebelumnya, kata mereka, komunikasi melalui media sosial Whats App juga sudah mempermudah dan membantu melancarkan tugas-tugas kepala desa.
"Tetapi karena sudah ada perintah untuk pengadaan HT, maka terpaksa kami anggarkan dari dana desa. Walaupun kami merasa ada yang aneh dengan pengadaan HT ini," kesal salah satu kepala desa saat diwawancarai wartawan.
Masih berdasarkan keterangan sejumlah Kepala Desa, biaya pengadaan HT untuk setiap desa dianggarkan di kisaran Rp 7 juta/unit. Ditanya soal bagaimana sistem pengadaan HT, apakah para Kepala Desa akan membeli langsung atau ada pihak yang ditunjuk sebagai penyedia, para Kepala Desa mengaku sampai saat ini masih bingung.
Sebagai informasi, seluruh desa dalam waktu dekat akan segera mencairkan Dana Desa (DD), untuk selanjutnya merealisasikan pos-pos anggaran yang tertuang pada APBDes, seperti penyaluran bantuan langsung tunai (BLT), Program Ketahanan Pangan, pembangunan fisik DD, termasuk belanja pengadaan HT.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Taput, Satya Darma Nababan, dikonfirmasi terkait pengadaan HT tersebut melalui pesan Whats App, Rabu (18/06/2025).
Palapapos.co.id mempertanyakan bahwa sesuai wawancara dari beberapa kepala desa menyebutkan tidak ada usulan di musrenbang dalam pengadaan HT, namun disebut karena ada arahan dari Bupati.
Menjawab pertanyaan tersebut, Satya mengatakan bahwa pada prinsipnya kegunaan HT tentu untuk komunikasi.
"Pemahaman kami, pengadaan HT agar komunikasi lebih cepat ke desa. Pengadaan HT juga terkait penyampaian program, pengendalian dan pembinaan kepada desa, dan hal-hal yang mendesak untuk ditindaklanjuti dengan segera, sambil administrasi surat-menyuratnya menyusul," katanya.
Terkait urgensi apa untuk pengadaan HT tersebut, Satya mengatakan tentu ada urgensinya, maka desa mengadakan HT.
"Demikian amang, Mohon maaf mengingat saya baru kurang lebih 1 bulan di Dinas PMD, Untuk lebih jelasnya barangkali dapat konfirmasi dengan Kepala Bidang terkait," tulis Satya Darma. (Hengki).