
11 anggota ormas Front Pembela Islam (FPI) Kota Tebing Tinggi, ditahan pihak kepolisian Polres Tebing Tinggi akibat melakukan kerusuhan pada pelaksanaan kegiatan acara Tabliq Akbar peringatan Harlah Nadhlatul Ulama (NU) ke-93, Rabu (27/2/2019). PALAPAPOS/Ronald Pasaribu
11 Orang Pelaku Kericuhan Acara Tabliq Akbar NU Resmi Menjadi Tersangka
TEBINGTINGGI - Sebanyak 11 anggota ormas Front Pembela Islam (FPI) Kota Tebing Tinggi, yang ditahan pihak kepolisian Polres Tebing Tinggi akibat melakukan kerusuhan pada pelaksanaan kegiatan acara Tabliq Akbar peringatan Harlah Nadhlatul Ulama (NU) ke-93, Rabu (27/2/2019) lalu, di Lapangan Merdeka Kota Tebing Tinggi, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (1/3/2019).
Penetapan ke-11 pelaku, yang seluruhnya merupakan warga Kota Tebing Tinggi, antara lain Syahrul Amri Sirait, Muhammad Fauzi Saragih, M Husni Habibie, Anjas, Arif Darmadi, Amiruddin Sitompul, Suhairi, Oni Qital, Abdul Rahman, Ilham dan Rahmad Fuji Santoso, sebagai tersangka dilakukan penyidik Polres Tebing Tinggi dengan dikenakan pasal 160 subsider 175 junto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kapolres Tebing Tinggi AKBP Sunadi, beserta Kasat Reskrim, Kasat Narkoba dan Kasat Intel Polres Tebing Tinggi.
Dalam rilis persnya di Mapolres Tebing Tinggi, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengungkapkan, bahwa ke-11 pelaku anggota ormas FPI yang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menjadi dalang kericuhan, membuat onar dan melakukan penghasutan serta menghalangi pertemuan keagamaan di acara Tabliq Akbar Harlah Nadhlatul Ulama ke-93 di Kota Tebing Tinggi.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami siapa aktor intelektual dibalik kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan.
"Nantinya perkembangan lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini akan kita sampaikan kembali. Namun pastinya penyidik masih akan terus mengejar jika ada tersangka lainnya," ujar Kabid Humas Poldasu.
Sebelumnya, pada acara pelaksanaan Tabliq Akbar Harlah NU yang ke-93 di Kota Tebing Tinggi yang dihadiri beberapa pejabat tinggi, seperti Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto, Wali Kota Umar Zunaidi Hasibuan, para tokoh agama serta masyarakat Kota Tebing Tinggi berjalan aman.
Namun tiba-tiba belasan orang dari ormas FPI datang dan berteriak meminta agar kegiatan tersebut dibubarkan karena menurut mereka tabliq akbar yang dilaksanakan tersebut sesat.
Selanjutnya, ketika hendak diamankan personil kepolisian Polres Tebing Tinggi yang melakukan penjagaan, beberapa anggota FPI tersebut melakukan perlawanan dan bahkan sempat menendang salah seorang petugas yang berpakaian preman.
Melihat insiden tersebut, akhirnya Kapolda Sumut turun dari tribun kehormatan dan langsung menuju lokasi kerumunan massa serta memerintahkan personil dan Kapolres Tebing Tinggi untuk membawa para pelaku ke Mapolres Tebing Tinggi. (nal)