Wali Kota Tebing Tinggi Umar Zunaidi Hasibuan saat memimpin apel pagi di halaman Kantor Sekretariat Pemko Jalan Sutomo Kota Tebing Tinggi. PALAPAPOS/Ronald Pasaribu

Wali Kota Tebing Tinggi Berikan Dispensasi Lima Jam Kerja Bagi Pegawai Honor

TEBINGTINGGI - Wali Kota Tebing Tinggi Umar Zunaidi Hasibuan mengatakan Pegawai Pemerintah Non Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni pegawai honor yang bekerja dilingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi akan diberikan dispensasi waktu bekerja selama lima jam kerja dari pukul 08.00 Wib hingga pukul 13.00 Wib, Kamis (3/1/2019).

Hal ini untuk menyesuaikan Upah Minimum Kota (UMK) Tebing Tinggi yang telah ditetapkan Gubernur Sumut sebesar Rp2.338.840, akibat kondisi APBD Kota Tebing Tinggi yang belum mampu menyesuaikan, sehingga pegawai honor Pemko Tebing Tinggi masih diberikan upah seperti tahun 2018.

Demikian disampaikan Wali Kota Tebing Tinggi saat memimpin apel pagi awal tahun 2019 di halaman Kantor Sekretariat Pemko Tebing Tinggi Jalan Sutomo Kota Tebing Tinggi. Dikatakannya, kebijakan menetapkan lima jam kerja bagi tenaga honor untuk memberikan kesempatan mereka memanfaatkan waktu diluar jam kerjanya untuk mencari tambahan penghasilan.

"Namun demikian, tenaga honor yang tetap melakukan tugasnya seperti biasa sampai usai jam dinas ASN, Pemerintah Kota Tebing Tinggi sangat mengapresiasinya dan menghargainya dan terima kasih atas pengabdiannya," ujar Wali Kota.

Kepada para ASN, Umar mengingatkan, bahwa besaran perolehan tunjangan kinerja (tunkir) akan disesuaikan dengan pekerjaan atau tugasnya dan tidak lagi disamaratakan, dimana yang rajin kerja dengan yang jarang masuk sama perolehannya, dan tidak lagi seperti itu. Demikian pula bagi ASN yang tidak mengisi dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat (LHKP) dan Laporan Harta Kekayaan ASN (LHK-ASN) akan dikenakan sanksi administrasi. 

Untuk itu, ia berharap ASN dan tenaga honor di tahun 2019 ini lebih meningkatkan kinerja dengan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku. "Mari kita tingkatkan soliditas, solidaritas sesama ASN, jangan sekali-kali melakukan tindakan pelanggaran hukum yang nantinya dapat merugikan diri sendiri," tegas Wali Kota. (nal)

Previous Post Menkeu: Defisit Anggaran 2018 Hanya 1,76 Persen PDB
Next Post30 Kali 'Erupsi' Longsor Lumpur Bikin Jalinsum Parapat Lumpuh Total