
Selain limbah perusahaan, limbah hotel dan restoran juga diduga mencemari Danau Toba. PALAPA POS/Istimewa
Walhi: Perusahaan Cemarkan Danau Toba Diproses Hukum
MEDAN - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara berharap Kementerian Lingkungan dan Kehutanan memproses secara hukum terhadap perusahaan yang kegiatan operasionalnya terbukti melakukan pencemaran Danau Toba.
"Perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap undang-undang lingkungan itu, tidak boleh dibiarkan dan harus diberikan sanksi hukum yang tegas, sehingga dapat membuat efek jera," kata Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumut, Dana Prima Tarigan, di Medan, Rabu (12/12/2018).
Ia menjelaskan kawasan Danau Toba harus bersih dari segala bentuk pencemaran. Jika kondisi kawasan itu tercemar oleh limbah operasional perusahaan akan berdampak terhadap kunjungan wisata.
"Kawasan Danau Toba itu, harus steril dari pencemaran limbah perusahaan tambak ikan, perusahaan industri pabrik, dan warga masyarakat yang membuang limbah sembarangan," ujar Dana.
Ia mengatakan jika pelaku pencemaran lingkungan tersebut tidak ditindak tegas, dikhawatirkan akan mengganggu program pemerintah yang membangun objek pariwisata di Danau Toba. Apalagi, kata dia, Danau Toba sudah menjadi destinasi wisata nasional maupun dunia.
"Pemerintah diharapkan agar menyelamatkan Danau Toba dari pencemaran dan hal itu merupakan tanggung jawab negara," ucap dia.
Dana menyebutkan air Danau Toba harus selalu bersih dan tidak ada kotoran yang ditimbulkan dari budi daya ikan menggunakan jaring apung, serta perusahaan industri yang berada di kawasan tersebut. Bahkan, pemerintah selalu mengingatkan perusahaan mengelola tambak ikan dan perusahaan industri di kawasan Danau Toba, agar tidak melakukan pencemaran.
Perusahaan yang operasionalnya mencemarkan air Danau Toba, kata dia, bisa dikenakan tuduhan pelanggaran undang-undang lingkungan hidup. Pemilik korporasi yang beroperasi di kawasan Danau Toba, katanya, bisa dijerat pelanggaran pidana dan dikenakan denda.
"Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan perlu mempertimbangkan perpanjangan izin perusahaan yang berada di kawasan Danau Toba itu," kata dia. (ant)