Camat Baktiraja Astri Lidwina Simanullang saat menemui warga yang memblokade akses jalan pembangunan bendungan PLTMH PT BEL. PALAPAPOS/Andi Siregar

Tuntut Ganti Rugi Tanah, Pemerintah Tempuh Jalur Mediasi

DOLOK SANGGUL - Warga Desa Sosor Gotting, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), khususnya pomparan Op Juara Simamora, bersikukuh menuntut ganti tanah kepada PT Bakara Energi Lestari (BEL) atas akses jalan pembangunan bendungan PLTMH di hulu sungai Aek Silang Baktiraja yang berlokasi di Desa Sosor Gotting.

Menuntut ganti rugi tanah itu, belasan warga desa tersebut nekat memblokade akses jalan pembangunan bendungan PLTMH, yang nota bene masih tanah ulayat pomparan Op Juara yang diusahai secara turun temurun.

Aksi blokade jalan dilakukan mulai Senin-Rabu (11-13/2/2019) siang, warga tetap melakukan aksi blokade, bahkan mendirikan tenda. Namun dengan upaya pendekatan persusasif dari pihak Uspika Kecamatan Dolok Sanggul dan Baktiraja kepada kedua belah pihak, warga akhirnya kembali membuka akses jalan dengan catatan pihak pemerintah akan melakukan mediasi.

Camat Dolok Sanggul, Pardomuan Manullang kepada wartawan mengatakan, menanggapi tuntutan warga desa tersebut, pihaknya akan kembali melakukan mediasi kepada kedua belah pihak. 

Mediasi tersebut diharapkan melahirkan solusi sehingga tuntutan masyarakat tidak berlarut-larut dan proses pembangunan bendungan PLTMH PT BEL berjalan lancar. “Januari lalu, tuntutan ini sudah di mediasi pihak Polres. Namun karena mediasi tersebut tidak menghadirkan pimpinan perusahaan, tuntutan warga tidak terealisasi,” ujarnya.

Untuk mediasi kali ini, kata Pardomuan, pihaknya meminta perwakilan perusahaan untuk menghadirkan pimpinan perusahaan sehingga masyarakat menyampaikan langsung tuntutannya.

“Bersama dengan Uspika Dolok Sanggul dan Camat Baktiraja Astri Lidwina Manullang, kita telah melakukan pendekatan dan argumentasi kepada warga serta perwakilan perusahaan. Dalam argumen itu, warga dan pihak perusahaan bersedia dimediasi pemerintah serta duduk bersama dengan menghadirkan pimpinan PT BEL,” jelasnya.

Melalui argumen di lapangan, sambung Pardomuan, mediasi tersebut akan dilakukan paling lambat Selasa, (19/2/2019) mendatang. “Sesuai permintaan warga, mediasi ini harus menghadirkan pimpinan perusahan. Mudah-mudahan mediasi ini akan membuahkan solusi yang baik kepada kedua belah pihak,” tukasnya.

Terpisah, penasehat hukum warga yang menuntut ganti rugi tanah tersebut, Matio Sitorus didampingi warga Sosor Gotting kepada wartawan mengakui upaya mediasi yang akan difasilitasi pihak pemerintah.

“Tadi Camat Dolok Sanggul bersama Uspika dan Camat Baktiraja menemui warga di lokasi blokade jalan. Dengan di fasiliasi pemerintah, tadi kita sudah sepakat untuk duduk bersama dengan pimpinan perusahaan perihal tuntutan ganti rugi tanah,” katanya. (and)

Previous Post Kemenpar Dorong Pelaku Usaha Pariwisata Danau Toba Manfaatkan KUR
Next PostMa'ruf Amin Sebut NU Kendaraan Penyelamat Seperti Kapal Nabi Nuh