Tinjut Putusan MK, KPUD Humbahas Tunggu Juknis KPU Pusat
DOLOK SANGGUL - Menindaklanjuti putusan MK untuk penghitungan suara ulang (PSU) terkait gugatan partai Gerindra, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Humbang Hasundutan (Humbahas) masih menunggu petunjuk teknis (juknis) KPU RI melalui KPU Provinsi.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPUD Humbahas, Binsar Pardamean Sihombing kepada wartawan via selulernya, akhir pekan lalu.
Katanya, bahwa eksekusi putusan MK itu maksimal 14 hari setelah ditetapkan. Sehingga untuk pelaksanaan putusan tersebut, pihaknya masih melakukan koordinasi dan menunggu supervisi dari KPUD Provinsi.
“Melalui mass media kita telah mengetahui putusan MK untuk ditindaklanjuti di Humbahas. Tapi perihal putusan tersebut kita masih menunggu koordinasi dari pihak KPU Provinsi sehingga tidak melanggar ketentuan yang ada,” kata Binsar.
Dia menguraikan, bahwa penghitungan ulang suara dimaksud hanya penghitungan suara berdasarkan C1 Plano, bukan penghitungan ulang surat suara. “Hanya hitung ulang berdasarkan plano. Jadi, hanya membuka C1 plano tidak ikut surat suara. Itupun hanya di kecamatan Dolok Sanggul,” terangnya.
Lanjutnya lagi, saat ini pihaknya masih fokus untuk penetapan hasil Pilcaleg Humbahas, pasca putusan dari MK. “Pasca putusan MK atas gugatan Partai Perindo dan PKB, kita akan melakukan penetapan hasil Pilcaleg daerah Humbahas,” tukasnya
Sebelumnya diberitakan palapapos.co.id, bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU melakukan penghitungan suara ulang di 135 TPS pada Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasuduntan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Putusan ini diberikan atas gugatan Partai Gerindra.
"Memerintahkan termohon, KPU Kabupaten Humbang Hasuduntan untuk melakukan penghitungan suara ulang di tingkat Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasuduntan, untuk perolehan suara pemilihan umum DPRD Provinsi Sumatra Dapil Sumut 9," ujar Hakim Ketua Anwar Usman saat membacakan amar putusan PHPU dalam sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2019).
Gugatan ini didaftarkan pada Nomor 145-02-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 PHP Umum DPR-DPRD Provinsi Sumatera Utara. Gerindra mendalilkan adanya pengurangan suara terhadap partainya dan caleg Gerindra nomor urut 1 DPRD Provinsi Sumut Dapil 9, atas nama Robert Lumban Tobing.
Dalam dalilnya, Gerindra menyebut hilangnya suara Robert ini terjadi pada tingkat Kabupaten. Disebutkan berdasarkan formulir model DB 1 sebanyak 3.971 suara, namun dalam rekapitulasi Gerindra menilai terdapat koreksi sepihak dari Bawaslu Kabupaten Humbang Hasuduntan dengan hasil akhir menjadi 1.836 suara. Hal ini membuat Robert kehilangan 2.135 suara.
Berdasarkan keterangannya, Bawaslu Provinsi dimintakan saran Bawaslu Kabupaten untuk menindaklanjuti laporan karena adanya putusan cepat pelanggaran administrasi. Bawaslu Provinsi menyebut tidak dapat menindaklanjuti laporan, namun Bawaslu Kabupaten tetap menindak lanjuti dengan memerintahkan perbaikan adminsitratif data perolehan suara dari C1 ke DA1, di 135 TPS di 24 desa di kecamatan Dolok Sanggul khusus Partai Gerindra.
Pada pertimbangannya, Mahkamah menyebut meragukan putusan yang diberikan Bawaslu Kabupaten untuk melakukan perbaikan pada suara Gerindra. Mahkamah menilai, Bawaslu seharusnya perbaikan karena perolehan suara yang benar yaitu berdasarkan formulir rekapitulasi tingkat kebupaten (DAA1) sebelum perbaikan.
"Mahkamah juga meragukan keputusan Bawaslu yang hanya memperbaiki perolehan khusus Partai Gerindra tanpa ada kejelasan lanjut mengapa ada dugaan kesalahan diperolehan Gerindra," ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan.
"Berdasarkan hal demikian seharusnya putusan cepat Bawaslu tersebut dikesampingkan, karena perolehan suara yang dianggap benar adalah berdasarkan form model DAA1 dan DB1 sebelum diubah berdasarkan putusan cepat tersebut," sambungnya.
Enny juga menyebut, pihaknya tidak dapat menetapkan perolehan suara yang benar untuk Partai Gerindra. Hal ini dikarenakan bukti formulir hasil rekapitulasi yang diberikan tidak dapat dibaca dengan jelas.
"Namun isi form model DA1 dan DB1 yang diajukan para pihak sebagai alat bukti, tidak bisa dibaca dengan jelas oleh mahkamah. Sehingga mahkamah tidak bisa meyakini kebenaran dokumen tersebut, dan mahkamah tidak bisa menetapkan perolehan suara yang benar," tuturnya.
Selain memerintahkan penghitungan suara ulang, MK memutuskan membatalkan SK penetapan hasil rekapitulasi KPU untuk Pemilu 2019 sepanjang menyangkut perolehan suara Sepanjang perolehan suara di Dapil Sumut 9 DPRD Provinsi Sumut. (and)