Dirut PDAM Mual Natio Tarutung Lamtagon Manalu. PALAPA POS/Hengki Tobing

Tiga BUMD Taput Akan Kerjasama dengan Kejaksaan Dalam Penagihan Tunggakan

TAPUT - 3 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Tapanuli Utara akan menjalin kerjasama dengan aparatur penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Taput untuk memperlancar penagihan tunggakan pembayaran para konsumen yang sudah bertahun-tahun tidak terealisasi.

Ketiga BUMD tersebut, PDAM Mual Natio, Perusda Pertambangan dan Perusda Pertanian. Kerugian akan tunggakan konsumen maupun anggota Kelompok Tani dari ketiga BUMD tersebut sekitar Rp 9 miliar.

“Kerjasama itu sangat bagus dengan melibatkan penegak hukum negara untuk menagih tunggakan yang selama ini sudah merugikan pihak tertentu," kata Dirut PDAM Mual Natio Lamtagon Manalu, kepada media ini, Rabu (23/1/2019) di kantornya.

Kata Lamtagon, apapun alasan pelanggan PDAM Mual Natio sehingga enggan membayar karena tunggakannya banyak, biarlah nantinya berurusan dengan kejaksaan.

“Sampai tahun ini, kerugian PDAM Mual Natio akibat tunggakan dari pelanggan sekitar Rp 3,5 miliar dalam kurun waktu empat tahun. Tunggakan itu dari 1.600 pelanggan di 11 kecamatan se taput," rinci Lamtagon.

Tujuannya kata dia, agar masyarakat umum yang selama ini tidak koperatif dapat menjelaskan alasan - alasan kenapa tidak membayar tunggakan dihadapan kejaksaan.

“Masalah sanksi yang akan dikenakan kepada pelanggan yang menunggak, kita serahkan sepenuhnya kepada kejaksaan," ujarnya.

Perusda Pertambangan juga sangat setuju dengan melibatkan aparat hukum negara ( Kejaksaan) untuk terlibat menagih konsumen yang bandel membayar tagihan.

“Kita ikuti norma-norma kesepakatan dengan aparat kejaksaan yang sudah kita jalin kerjasama untuk menagih tunggakan di Perusda Pertambangan yang saat ini sekitar Rp 600 Juta," jelas Direktur Perusda Pertambangan Sahat Sitompul saat dikonfirmasi media ini.

Untuk mengantisipasi tidak terjadinya lagi tunggakan konsumen yang bisa membuat vailid perusahaan, Sahat mengatakan telah membuat aturan pembayaran non tunai. Dan juga sudah membuat perjanjian kontrak bagi setiap pembeli batu cruiser diatas 50 meter kubik.

“Tertib adsministrasi merupakan langkah awal untuk membuat perusahaan semakin maju kedepannya," harap Sahat Sitompul.

Senada dikatakan Dirut Perusda Pertanian Janpiter Lumbantoruan sangat mengapresiasi kerjasama dengan kejaksaan untuk memperlancar penagihan tunggakan pupuk bersubsidi paska bayar panen dari anggota Kelompok Tani (Koptan) maupun kios pengecer yang ada di Taput.

“Saat ini Peruda Pertanian karena tunggakan pembayaran mengalami kerugian hingga mencapai angka Rp 5 miliar. Kita tidak tau permasalahannya dimana, apakah di kios pengecer atau anggota Koptan yang belum setor. Biarlah kejaksaan nantinya memproses dimana titik permasalahnnya sehingga terjadi tunggakan pembayaran," harap Janpiter.

Jauh sebelumnya tegas Janpiter, perusda sudah mengumumkan dalam setiap pertemuan saat membuat Surat Perjanjian Jual-Beli (SPJB) kepada anggota Koptan dan kios pengecer agar segera membayar tunggakan pembayaran pupuk bersubsidi paska bayar panen. Dan sepertinya pengumuman itu tidak digubris, terbukti hingga saat ini belum ada yang menyetor tunggakan ke Perusda Pertanian.

“Sebelum kejaksaan turun langsung mengaudit para kios pengecer dan anggota Koptan, diharapkan adanya kesadaran diri untuk secepatnya membayar tunggakan itu ke Perusda Pertanian. Saya juga berharap ada bantuan dari semua pihak agar pembayaran tagihan tunggakan ke Perusda Pertanian dapat berjalan lancar," aku Janpiter. (eki)

Previous Post Ridwan Kamil Titip Tiga Pesan Untuk Bupati-Wabup Garut
Next PostKPK Limpahkan Tersangka Suap DPRD Sumut ke Penuntutan