Temuan BPK Pembangunan Outlet di Sipinsur Belum Dikembalikan
DOLOK SANGGUL - Temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas denda keterlambatan proyek pembangunan Outlet di Panorama Sipinsur, Kecamatan Paranginan, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) sebesar Rp 32.330.400 belum juga di kembalikan oleh pihak rekanan ke kas daerah.
Hal ini diakui Kepala Dinas Koperasi Perdagangan Dan Industri (Kopedagin) Ratna Fride Marbun kepada waratawan, di kantornya, Jumat (19/7/2019).
Dirinya mengakui, terhitung sampai hari ini, temuan BPK atas denda keterlambatan pada kegiatan pembangunan outlet di Sipinsur, Paranginan belum juga dikembalikan pada kas daerah. Namun pihaknya sebagai pengguna anggaran pada proyek outlet tersebut sudah menyurati pihak rekanan atau penyedia jasa agar denda tersebut segera di bayarkan.
"Benar, sampai saat ini pihak rekanan belum membayarkan denda keterlambatan, dan sudah kita ingatkan baik secara lisan dan tertulis, sebagai desakan agar segera dikembalikan oleh rekanan,"kata Ratna.
Di tanya batas pembayarannya, Ratna mengatakan, batas akhir pembayaran sampai dengan 28 Juli 2019, terhitung 60 hari sejak Bupati mengeluarkan surat atas pembayaran denda tersebut.
Disinggung mengenai sanksi apabila denda tersebut tidak dibayarkan, Kadis Kopedagin ini mengatakan, untuk masalah sanksi itu bukan ranahnya. "Soal sanksi apa diberikan, ketika tidak dibayarkan, itu kan bukan ranah kami untuk memberikan sanksi,"ujarnya.
Untuk di ketahui, proyek yang menghabiskan anggaran APBD Tahun 2018 sekitar 800 juta ini berdasarkan laporan pemeriksaan fisik yang dilakukan pihak BPK didampingi Inspektorat dan PPK, ada terdapat item pekerjaan, semisal pada tangki air dan pompa yang belum di laksanakan serta bangunan yang belum bisa di fungsikan sesuai dengan tujuan pembangunanya.
Hal ini pun di akui PPK, bahwa ada beberapa item pekerjaan yang belum selesai di kerjakan sampai per 31 desember 2018.
Menurut BPK, atas keterlambatan itu, mengakibat kekurangan penerimanan atas denda keterlambatan yang belum di kenakan pajak pada kegiatan pembangunan outlet di Sipinsur.
Sebelumnya, D.Lumban Toruan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan proyek tersebut kepada wartawan membenarkan atas temuan BPK pada kegiatan pembangunan Outlet di Sipinsur di akibat keterlambatan pekerjaan di selesaikan dan sudah menyurati penyedia jasa agar segera membayarkannya. (and)