Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang

Setelah UU KPK Baru, Saut Situmorang: 12 Pegawai KPK Sudah Mundur

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan 12 pegawainya mundur sejak UU Nomor Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK. "Sudah ada 12 mundur. Mudah-mudahan jangan ada yang keluar," ucap Saut di gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/12/2019). Saut mengaku, pihaknya punya hak menghalangi 12 pegawai yang memilih mundur.  Saat ditanya menyebut nama pegawai KPK yang mundur, Ia enggan menyebutkan. "Nama tidak Saya sebutkan nanti mengganggu karir bersangkutan kalau nanti mau kerja di tempat lain," tuturnya. Ditanya terkait perubahan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), Saut mangatakan, saat ini proses sedang berjalan. "Kalau menurut UU 1 prosesnya bisa sampai 2 tahun terhitung sejak undang-undang diberlakukan ," ungkap Saut. (red)

Previous Post Pemkot Bekasi Minta Pembayaran Akuisisi PDAM Tirta Bhagasasi Bertahap
Next PostDidampingi Wakil Wali Kota Bekasi, Presiden Resmikan Jalan Tol Layang Terpanjang di Indonesia