Sesuai Surat Edaran Mendikbud, Kelulusan Pelajar SD dan SMP Taput Didasarkan Akumulasi Nilai Semester
TAPANULI UTARA – Kepala Dinas Pendidikan Tapanuli Utara Bontor Hutasoit menyatakan kelulusan pelajar SD, SMP di Taput berdasarkan nilai akumulasi dari semester satu hingga lima.
Hal itu dikatakan Bontor Hutasoit mengacu Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nasional Nadiem Anwar Makarim No 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19 yang point utamanya membatalkan Ujian Nasional.
Dan berdasarkan Surat Edaran Mendikbud tersebut dengan demikian tahun 2O2O maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan.
“Kita sudah rapatkan dengan Kepala Sekolah terkait Surat Edaran Mendikbud, dan memang pointnya UN tingkat SD serta SMP dibatalkan," kata Bontor Hutasoit di ruang kerjanya, Jumat (27/3/2020).
Sehingga sebut Bontor di point Surat Edaran itu dengan tegas mengatakan nilai yang akan menjadi dasar kelulusan yakni nilai akumulasi dari semester satu hingga lima.
“Di surat edaran itu dikatakan Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini serta Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/ataubentuk asesmen jarak jauh lainnya," ujar Bontor.
Jadi, diuraikannya kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6).
“Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan bila ada dilakukan," ujarnya.
Sedangkan kelulusan SMP sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. “Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan," imbuhnya.
Sedangkan bagi pelajar untuk mendapatkan nilai hasil kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
“Jadi nanti ijasah yang akan diterbitkan bagi pelajar yang akan melanjutkan sekolahnya bukan lagi tercantum nilai UN melainkan nilai yang disebutkan dalam surat edaran itu," pungkasnya. (als)
Baca Juga: Pemerintah dan TNI/POLRI Minta Dukungan Masyarakat Untuk Pencegahan Penyebaran COVID-19
Baca Juga: Bupati Taput Terima Bantuan Alat Kesehatan Untuk Penanganan Pencegahan Virus Corona
Baca Juga: Demi Memutus Rantai Penyebaran Covid-19, ASN Taput Mulai Bekerja di Rumah