Bupati Taput Nikson Nababan didampingi Dirut RSUD Tarutung Janri Nababan dan jajarannya beberapa waktu lalu saat meninjau ruangan UGD yang nantinya baka menjadi Unit Trauma Center. PALAPAPOS/Alpon Situmorang

Pusat Rujukan Regional, UGD RSUD Tarutung Dipersiapkan Sebagai Trauma Center

TAPANULI UTARA - Menuju pusat rujukan regional, Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarutung Tapanuli Utara dipersiapkan sebagai unit Trauma Center untuk pemotongan birokrasi pelayanan.

“Itulah yang akan kita persiapkan baik SDM maupun sarana prasarananya, di UGD nantinya yang biasanya ditangani dokter umum akan diback up dokter spesialis," kata Direktur RSUD dr Janri Nababan kepada palapapos.co.id, Senin (2/32020).

Menurut Janjir, selama ini kalau ada pasien rujukan masuk UGD itu ditangani dokter umum, baru masuk keruangan setelah itu baru penanganan dokter spesialis.

“Nah, kalau UGD berubah unit Trauma Center, disitu nantinya bukan hanya dokter umum yang jaga ikut juga dokter spesialis," imbuhnya.

Untuk itu pembenahan sarana prasarana RSUD Tarutung sangat vital guna pengoptimalan pelayaanan pasien.

“Tingkat hunian Rumah Sakit ini cukup tinggi dimana rawat jalan itu rata-rata 300 hingga 400 pasien perharinya. Bahkan rawat inap mampu mencapai 100 pasien perharinya," jelas Janri.

Tentunya dalam mempersiapkan pelayanan maksimal seperti diharapkan Bupati Nikson Nababan, Janri telah menambah kelengkapan dokter spesialis.

“Saat ini kita sudah punya 28 dokter spesialis, ya kita harapkan persoalan lahan RSUD yang telah kita kuasai sejak dulunya selesai dan tidak menghambat proses pelayanan pasien setiap harinya," harapnya.

Sementara itu terkait perkembangan proses penyertifikatan lahan RSUD Tarutung, Kabag Hukum Setdakab Alboin Butarbutar menyerahkan sepenuhnya kepada kantor ATR/BPN Tarutung.

Dikatakannya, pengukuran bidang lahan adalah ranah kegiatan ATR/BPN, dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Pemkab Taput) hanya diundang menyaksikan pengukuran bidang lahan tersebut.

“Ini sudah masuk ranah mereka, bukan Pemkab lagi. Dan memang kita tetap berjalan sesuai aturan bahkan tidak ada melakukan pelanggaran mekanisme, Pemkab bersifat pasif dan BPN leading sektor pengukuran bidang tanah RSUD," kata Alboin.

Terkait pemasangan plank yang dikeluhkan HKBP, Alboin menjawab Pemkab Taput wajib melakukan pengumuman asetnya.

“Karena itu adalah aset dan telah terdaftar bahkan kita kuasai sejak dulu maka setiap barang milik negara yang dikuasai Pemkab haruslah dilakukan hal demikian," pungkasnya. (als)

Previous Post Presiden Umumkan Temuan Kasus Infeksi Corona Pertama di Indonesia
Next PostKetua MKKS SMP Taput Sambut Baik Pelatihan Guru Matematika