Proyek Mangkrak Patung Yesus Rp 6 Miliar Direncanakan Dirobohkan
TAPUT - Proyek pembuatan patung Yesus yang mangkrak di perbukitan Kecamatan Siatas Barita, tepatnya di Pea Tolong, Desa Simorangkir Julu direncanakan dirobohkan.
Hal itu sesuai rapat yang dipimpin Bupati Taput Nikson Nababan bersama Kajari Taput Tatang Darmi, Kasi Pidsus Symon Morrys Sihombing, Ketua DPRD Taput Poltak Pakpahan, pejabat Polres Taput, pejabat Pemkab Taput, serta Kepala Desa Simorangkir Julu,di Ruang Kerja Bupati Tapanuli Utara, Kamis (6/12/2018), yang memutuskan penghapusan patung mangkrak tersebut dari aset Pemkab Taput.
Kasi Pidsus Kejaksaan Taput Symon Morrys Sihombing yang diwawancarai usai mengikuti rapat kepada PALAPA POS mengatakan, rapat pembahasan penghapusan aset tersebut merupakan inisiasi dari Kejaksaan Taput yang disambut baik Pemkab Taput.
“Kita tidak ingin proyek pembuatan patung ini menjadi bahan olok-olokan oknum-oknum tertentu di media sosial. Makanya kita usulkan dihapuskan saja dari aset. Dan ternyata disetujui Pemkab Taput. Untuk kemudian nanti akan dirobohkan setelah melalui persetujuan dari penyidik dalam hal ini Polda Sumut yang menangani perkara kasus korupsi atas proyek patung tersebut,” kata Symon.
Symon mengatakan, rencana merobohkan proyek patung tersebut juga didasari fakta hukum di persidangan Pengadilan Negeri Tipikor atas kasus korupsi pelaksaan proyek tersebut yang menyimpulkan proyek tersebut sudah gagal konstruksi dan gagal kontrak.
Dan persidangan juga, tambah Symon, telah memvonis hukuman penjara kepada S dan M yang bertanggungjawab atas terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Selain itu, dari sebanyak Rp 2,7 miliar kerugian negara atas pelaksanaan proyek, terdakwa M disebutkan telah mengembalikan sebesar Rp 2.050.000.000 ke kas negara.
“Dan jika nanti benar-benar dirobohkan, hal itu kita nilai tidak akan mengganggu proses hukum untuk pengembangan jika memang masih ada pihak lain yang ikut terlibat. Karena kasus ini juga sudah disidangkan. Sudah ada fakta persidangan dan sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Medan telah menjatuhkan vonis hukuman 15 bulan penjara bagi S dan M sebagai terpidana korupsi pembuatan patung Yesus di Bukit Siatas Barita, Tapanuli Utara.
Sebelumnya, proyek pembuatan patung Yesus di perbukitan Siatas Barita yang berbiaya Rp 6 miliar lebih itu bersumber dari APBD Taput 2013 lalu. (eki)