Lima personel polisi yang membawa senjata api saat pengamanan aksi unjuk rasa mahasiswa di Kendari menjalani sidang disiplin di Aula Dit Propam Polda Sultra, Kamis (17/10/2019). PALAPA POS/Istimewa

Propam Polda Sultra: Lima Polisi Jalani Sidang Disiplin Terkait Penembakan Mahasiswa

KENDARI – Kepala Bidang Propam Polda Sultra AKBP Agoeng Adi Koerniawan mengatakan, lima  personel jajaran Polda Sulawesi Tenggara menjalani sidang disiplin atas dugaan menyalahi standard operating procedure (SOP) pengamanan unjuk rasa yang menyebabkan jatuh korban jiwa dari kalangan mahasiswa.

AKBP Agoeng mengatakan satu orang terperiksa berinisial DK dijadwalkan menjalani sidang disiplin secara terpisah oleh atasan berhak menghukum (Ankum-nya). "Lima orang yang menjalani persidangan hari ini sedangkan satu orang lainnya dijadwalkan besok oleh Ankumnya masing-masing," kata Agoeng di Kendari, Kamis (17/10/2019).

Sidang disiplin terhadap 5 orang terperiksa yakni DM, MI, MA, H dan E yang saat ini dimutasi pada bagian pelayanan markas (Yanma) dipimpin Kompol Putu Mudita. Sedangkan sidang disiplin terperiksa DK akan dipimpin Ankum-nya Kepala Biro Operasional Polda Sultra.

"Ini sidang perdana berikutnya akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksa saksi sehingga dipastikan persidangan akan berlangsung beberapa kali hingga putusan," kata Agoeng.

Ia menambahkan, sidang disiplin yang berlangsung tertutup akan mendengarkan keterangan lima orang saksi dari internal kepolisian. Sementara saksi dari eksternal tidak ada karena dari pihak masyarakat dan mahasiswa menolak untuk menjadi saksi.

Para terperiksa terancam sanksi disiplin berupa penurunan pangkat, kurungan badan dan dibebaskan tugaskan dari jabatan.

Aksi unjuk rasa ribuan massa mahasiswa gabungan menolak RUU KUHP dan menolak revisi UU KPK dari sejumlah perguruan tinggi serta pelajar di Kota Kendari yang digelar Kamis (26/9/2019) menyebabkan dua orang meninggal dunia.

Peserta unjukrasa Randi (21), mahasiswa Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Halu Oleo (UHO) dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak di dada sebelah kanan Kamis (26/9/2019) sekitar pukul 15:30 Wita.

Sedangkan korban Muh Yusuf Kardawi (19) meninggal dunia setelah menjalani operasi akibat luka serius di bagian kepala di RSUD Bahteramas pada Jumat dini (27/9/2019) sekitar 04:00 Wita.

Korban penembakan bukan hanya peserta unjukrasa tetapi juga seorang ibu hamil enam bulan yang sedang tertidur lelap di rumahnya Jln Syeh Yusuf, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari Kamis (26/9/2019) sekitar pukul 16:00 Wita.

Identifikasi sementara disebutkan bahwa peluru yang diangkat dari betis ibu hamil berkaliber 9 milimeter. (red)

Previous Post La Nyalla: Niat Saya Ingin Pastikan Inpres 3/2019 Berjalan Baik
Next PostHari Pertama Crafina 2019, Transaksi Stand Taput Capai Puluhan Juta Rupiah