Ketua DPRD Poltak Pakpahan. PALAPAPOS/Alpon Situmorang

Poltak: Annual Fee Inalum Harus Berkeadilan

TARUTUNG - Ketua DPRD Taput Poltak Pakpahan menegaskan seharusnya PT Inalum dalam memberikan porsi Annual Fee harusnya menggunakan aspek keadilan.

Hal itu diungkapkannya usai menghadiri audiensi manajemen PT Inalum diruang kerja Bupati Taput, Kamis (17/1/2019). "Ya, tadi saya diundang saat audiensi PT Inalum, intinya membahas annual fee yang diterima kabupaten/kota," katanya.

Poltak dalam kesempatan itu memaparkan, apa saja yang dibicarakan manajemen sejak saham dikuasai Indonesia setelah diakuisisi dari Jepang, mereka mengakui annual fee sudah meningkat. "Tadi mereka menerangkan, masalah annual fee dari pajak air permukaan sepenuhnya diserahkan pengaturannya ke Provinsi Sumut," ujarnya.

Politisi PDIP itu berharap, agar porsinya harus berkeadilan tetap harus mengutamakan kabupaten dikisaran Danau Toba. "Masa, Inalum menggunakan air Danau Toba, annual feenya lebih besar ke daerah lain ketimbang kabupaten yang terkena dampak," sebutnya.

Inalum juga harus melihat bahwa daerah sekitaran Danau Toba, jika tidak menjaga kawasan hutan di daerahnya maka debit air Danau Toba akan berkurang. Seharusnya mereka memakai porsi Touchment Area, sehingga warga kawasan Danau Toba tidak terluka.

"Mereka mengakui bahwa saat ini masih ada sengketa dengan provinsi akibat tingginya pajak yang harus dibayar Inalum. Jadi, mereka sedang proses banding dan bila perlu nantinya kita akan mengajukan judicial review terkait annual fee," tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara (Taput) segera menyampaikan permohonan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), untuk merevisi besaran dana bagi hasil yang akan diterima Taput atas Pajak Air Permukaan (PAP) PT Inalum. 

Pasalnya, pembagian hasil pajak dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang mengatur serta tidak memenuhi aspek keadilan. Pemkab Taput menilai bahwa pembagian dana bagi hasil atas pajak air permukaan Inalum tidak sesuai ketentuan dan tidak penuhi aspek keadilan. 

Dimana daerah yang sama sekali tidak berada di kawasan Danau Toba, selaku sumber air untuk pengoperasian perusahaan Inalum, justru menerima dana bagi hasil lebih besar dibandingkan yang akan diterima Kabupaten Taput.

Indra menerangkan, sesuai dengan pengalokasian dana bagi hasil Pajak Air Permukaan PT Inalum untuk seluruh kabupaten/kota yang ada di Sumut, seperti yang tertuang di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumatera Utara tahun anggaran 2019 yang telah disahkan baru-baru ini, Pemkab Taput hanya menerima Rp6,7 miliar.

Sangat berbeda dengan Kabupaten dan kota lain yang tidak berada di Kawasan Danau Toba yang memperoleh dana bagi hasil atas Pajak Air Permukaan itu dengan jumlah sebesar Rp89 miliar, ada yang Rp53 miliar dan juga ada kota yang memperoleh Rp39 miliar.

Menurutnya, tidak sesuai dengan SK Gubernur Sumut No 188.44/355/KPTS/2018 tentang formula penghitungan penetapan besaran belanja bagi hasil pajak provinsi kepada kabupaten-kota di Provinsi Sumut, dengan 70 persen dana bagi hasil Pajak Air Permukaan Inalum yang akan disalurkan ke kabupaten-kota se-Sumut harus mempertimbangkan aspek potensi. (als)

Previous Post KPK Konfirmasi DPRD Bekasi Soal Perubahan Tata Ruang
Next PostTingkatkan Partisipasi Pemilih, KPUD Humbahas Rekrut Relawan Demokrasi