
Barang bukti yang diamankan polisi dari LP. Sitompul selaku terduga pelaku judi jenis togel. PALAPA POS/Hengki Tobing
Polres Taput Tangkap Pelaku Judi Togel dari Kompleks Mesjid Tarutung
TAPUT - Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Taput pada Kamis (26/9/2019), sekira pukul 13.30 Wib, menangkap LP. Sitompul (54), yang diduga sebagai pelaku tindak pidana perjudian jenis togel.
Warga Komplek Mesjid, Desa Hutatoruan X, Tarutung, Tapanuli Utara, itu ditangkap polisi dari dalam rumahnya sendiri.
Ps. Kasubbag Humas Polres Taput Aiptu Sutomo Simaremare kepada palapapos.co.id, Jumat (27/9/2019) mengatakan, penangkapam terhadap pelaku berawal dari informasi adanya praktek tindak pidana perjudian jenis togel di Komplek Mesjid, Desa Hutatoruan X, Tarutung.
"Setelah mendengar informasi tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Taput langsung mencari dan mencek kebenaran informasi tersebut. Setelah informasi tersebut sudah matang, sekitar pukul 13.30 Wib, tim opsnal Satreskrim Polres Taput langsung mengamankan orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana perjudian jenis Togel. Ia ditangkap dari dalam rumahnya," kata Aiptu Sutomo.
Dijelaskan, saat dilakukan penggeledahan terhadap LP. Sitompul, polisi mendapatkan barang bukti berupa 2 buah buku tafsir mimpi, uang sebesar Rp 2.253.000, 2 buah Pulpen, 1 unit Handphone merk warna Putih, 1 lembar hasil nomor togel yang keluar dan 1 lembar rekapan Togel.
"Selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Taput membawa yang diduga pelaku beserta barang bukti tersebut ke markas Polres Taput untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya. (eki)