
Kapolres Taput AKBP Horas M Silaen saat memfasilitasi wawancara langsung dengan awak media ke tersangka Rinto Hutapea. PALAPA POS/Alpon Situmorang
Polisi Tunggu Hasil Tes DNA, Tersangka Rinto Hutapea Bantah Lakukan Pemerkosaan
TAPUT - Menurut pengakuan Rinto Hutapea (RH), 36 tahun, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kepolisan Resor Tapanuli Utara dalam press releasenya, Jumat (9/8/2019). Pelaku beranak lima tersebut membantah melakukan pencabulan ataupun pemerkosaan sebelum menghabisi nyawa Kristina Gultom (20).
“Ya itu memang bere saya, tapi tidak ada saya perkosa," kata RH kepada palapapos.co.id.
Saat ditanyakan baju korban dan celananya terbuka, pelaku warga Dusun Hutapangguan, Desa Hutapean Banuarea Tarutung itu berkilah.
“Saat itu kondisi saya usai minum tuak, jadi baju dan celananya saya tarik. Tidak ada saya cabuli atau perkosa," bantahnya.
Ketika ditanyakan apakah pernah punya hubungan asmara dengan korban yang sebelumnya siswi PKL di Dinas Pemuda Olah Raga, Rinto membantah.
“Saya tidak pernah punya hubungan, hanya tersinggung dan diludahi serta mengatakan cakap kotor membuat saya menghabisi nyawanya," terangnya.
Baca Juga: Besok, Polisi Sampaikan Press Release Terkait Dugaan Pembunuhan KG dan Status RH
Baca Juga: Dugaan Pembunuhan Pelajar SMK, Polres Taput Hadirkan RH Saat Pra Reka Ulang di TKP
Baca Juga: Kasus Mayat Pelajar SMK, Kasat Zulkarnaen: RH dan MH Berstatus Saksi
Baca Juga: Hasil Otopsi Sementara, KG Meninggal Akibat Cekikan
Sebelumnya, Kapolres Taput AKBP Horas M Silaen dalam press releasenya yang dibagikan berdasarkan hasil autopsi sementara RSUd Dr. Djasamen Saragih masih menunggu hasil DNA.
“Dari keterangan pelaku, dia membantah tidak ada melakukan pemerkosaan. Dan juga kondisi korban hasil autopsi sementara tidak dalam keadaan hamil," kata Kapolres.
Namun, perwira menengah berpangkat melati dua tersebut mengatakan masih menunggu cek lengkap laboratorium.
“Jadi terkait adanya luka pada kemaluan, hasil DNA nanti memastikannya apakah itu perbuatan pelaku atau tidak. Dan itu masih butuh waktu, untuk saat ini pasal yang dikenakan 338 dan 365 dengan ancaman hukuman 15 ataupun 12 tahun," ujar AKBP Horas.
Dari release yang dikeluarkan RSUD Dr. Djasamen Saragih pemeriksaan luar pada mayat korban SMK Karya Tarutung tersebut yakni diantaranya lebam mayat pada tubuh sisi depan, memar pada dahi, kelopak mata dan pipi, bibir.
Lecet pada leher, tangan, dada, perut, paha, punggung dan kaki, bibir kemaluan, luka lama pada Hymen (selaput dara), darah pada daerah hidung dan mulut.
Sedangkan hasil anjuran pemeriksaan lanjut yakni untuk melihat ada tidaknya sperma, melihat DNA dan rahim untuk memastikan tindakan pemerkosaan ataupun kehamilan. (als)