Ketua KNPI Sumut Sugiat Santoso. PALAPA POS/Istimewa

Polda Layangkan Pemanggilan Ketua KNPI Sumut

MEDAN - Penyidik Ditkrimsus Polda Sumatera Utara melayangkan pemanggilan terhadap Sugiat Santoso, Ketua KNPI Sumut atas pernyataanya menyebutkan bahwa kasus PT Anugerah Langkat Makmur merupakan bentuk kriminalisasi terhadap keluarga Haji Hanif.

"Kita akan memeriksa Sugiat atas pernyataanya di media massa itu," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Rony Santama, usai pemaparan penangkapan satwa langka di Mapolda, Selasa (26/2/2019).

Pemanggilan terhadap Sugiat, menurut dia, merupakan pemangglan yang pertama, dan diharapkan agar kooperatif,serta menghargai penyidik Polda Sumut.

"Jika pada pemanggilan yang pertama ini, Sugiat tidak juga hadir dan dilanjutkan pada pemanggilan yang kedua, ujar Rony.

Ia menyebutkan, jika pemanggilan yang kedua, tidak juga hadir di Mapolda Sumut, maka akan dilakukan penjemputan secara paksa oleh penyidik Polda Sumut. "Ketua KNPI Sumut dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi," kata Rony.

Sebelumnya, setelah Polda Sumatera Utara menetapkan DS, sebagai tersangka dalam kasus alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Langkat oleh PT ALAM, Ketua KNPI Sumut Sugiat Santoso membuat pernyataan kalau tindakan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi kepada keluarga Haji Anif.

Sugiat mengatakan, kasus yang menimpa DS tersebut, dinilai aneh dan terkesan mencari-cari kesalahan. Terlebih kasus ini baru muncul pascaberakhirnyan Pemilihan Gubernur Sumut dan menjelang pemilihan presiden (Pilpres) 2019.

"Jangan sampai ada kriminalisasi kepada keluarga Haji Anif. Ini akan memicu reaksi masyarakat," katanya melaui keterangan tertulisnya Jumat (1/2/2019). (ant)

Previous Post Presiden Jokowi: NU Terdepan Jaga Pancasila
Next PostWapres JK Perintahkan BKPRMI Hilangkan Lambang Pedang