Bupati Humbahas Dosmar, Ketua DPRD Humbahas Manaek Hutasoit didampingi dua Wakil Ketua DPRD, Marsono Simamora dan Jimmi Togu Purba tengah mendengarkan pemandangan umum fraksi dlam paripurna DPRD. PALAPAPOS/Andi Siregar

Pemkab Humbahas dan DPRD Bahas Tiga Ranperda

DOLOK SANGGUL - Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang bangunan gedung, rencana induk pengembangan kepariwisataan dan pengelolaan barang milik daerah. Pembahasan tiga Ranperda untuk menjadi Perda, dilakukan dalam rapat Paripurna DPRD Humbahas.

Sesuai dengan susunan agenda Paripurna DPRD, Senin (13/5/2019) dilakukan Pembahasan penyampaian pemandangan umum fraksi, setelah sebelumnya pihak pemerintah menyampaikan nota pengantar LKPj bupati Humbahas dan tiga Ranperda tentang bangunan gedung, rencana induk pengembangan kepariwisataan dan pengelolaan barang milik daerah.

Paripurna penyampaian pemandangan umum fraksi itu, dipimpin langsung Ketua DPRD Humbahas, Manaek Hutasoit didampingi dua wakil ketua DPRD yakni Marsono Simamora dan Jimmi Togu Purba. Dalam kesempatan itu, hadir juga Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor, Sekdakab Humbahas Tonni Sihombing dan 16 orang DPRD termasuk unsur pimpinan serta beberapa pimpinan OPD.

Paripurna yang tidak dihadiri Forkopimda itu, fraksi NasDem Kebangkitan Bangsa, fraksi Hanura dan fraksi PDPI secara umum mengatakan, Ranperda tentang bangunan gedung sangatlah penting apalagi saat ini, pembangunan gedung sangatlah pesat karena itu diperlukan aturan hukum yang jelas dan konkrit. Disamping itu dampaknya untuk peningkatan PAD.

Sementara untuk Ranperda rencana induk pembangunan kepariwisataan, tiga fraksi tadi mengharapkan agar pembangunan kepariwisataan di Humbahas menjadi dasar pijakan arah pembangunan kepariwisataan yang komprehensif, berkesinambungan dan inovatif dalam menghadapi persaingan dunia kepariwisataan yang semakin ketat.

Kepariwisataan juga diharapkan mampu menjadi sektor utama menyumbang PDRB dan PAD. Untuk itu, Ranperda ini agar diselaraskan dengan rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional, regional maupun global. Sehingga pembangunan kepariwisataan di Humbahas dapat terlaksana secara terencana, terpadu berkelanjutan dan bertanggungjawab.

Selanjutnya, untuk Ranperda pengelolaan barang milik daerah, pemerintah daerah diharapkan dapat memamfaatkan teknologi informasi dalam pengelolaan barang milik daerah untuk memaksimalkan pencatatan dan pelaporan barang milik daerah sehingga sekecil apapun barang milik daerah tersebut dapat dimanfaatkan dan tidak ada yang terabaikan.

Dengan adanya Ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah, pengelolaan barang milik daerah diharapkan mulai dari perencanaan, pengawasan, pengendalian dan pemanfaatannya dapat memberikan arti dan manfaat yang sebesar-besarnya demi kepentingan masyarkat Kabupaten Humbahas.

Disisi lain, fraksi Gerindra melalui juru bicaranya, Chandra Mahulae justru mempertanyakan sudah seberapa banyak aset dan milik daerah Humbahas. Apakah dengan adanya perda tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah dapat mendukung pengelolaan barang yang efisien dan efektif. Sudah sejauh mana pengawasan dan pengendalian barang milik daerah yang dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Humbahas.

Sebab menurut fraksi Gerindra, adalah salah satu kelemahan dan kekurangan Pemerintah daerah ketika banyak aset dan kekayaan daerah yang tidak teridentifikasi dan tercatat baik dan benar karena pengelolaannya belum sesuai dengan prinsip efisiensi dan efektif.

Sementara itu, Bupati melalui Wakil Bupati Humbahas Saut Parlindungan Simamora  dalam nota jawaban bupati atas pemandangan umum fraksi diatas menyampaikan apresiasi atas perhatian dan keseriusan dewan terhormat dalam memberi perhatian terhadap aspirasi dari masyarkat guna percepatan pembangunan di Humbahas.

Saut menguraikan, dengan terbentuknya Perda tentang bangunan gedung dapat mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang selaras dengan ketentuan di bidang penataan ruang, tertib secara administrasi dan teknis, terwujudnya bangunan gedung yang fungsional, Amdal yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi pengguna, serta serasi dan selaras dengan lingkungannya.

Sebagai tindak lanjut ditetapkannya Perda diatas, Pemkab Humbahas akan menyusun Peraturan Bupati (Perbub) sebagai pedoman teknis mengenai izin mendirikan bangunan yang di dalamnya termasuk pengaturan status pendirian bangunan sebagai dasar penentuan besaran retribusi daerah.

Mengenai PAD dari sektor Pariwisata, sambung Saut, periode 2016-2018, secara langsung sektor pariwisata belum menyumbang PAD khususnya melalui pungutan retribusi. Saat ini telah disusun Ranperda mengenai retribusi untuk destinasi pariwisata sebagai dasar hukum pemungutan retribusi.

Terkait aset daerah, Saut menjelaskan, bahwa jumlah aset Pemkab Humbahas sampai akhir tahun 2018 sekitar Rp2,3 triliun. Pengawasan dan pengendalian barang milik daerah yang dilakukan Pemkab Humbahas saat ini, adalah melalui rekonsiliasi yang dilakukan tiap tahun untuk penyusunan laporan barang tahunan dan per semester untk menyusun laporan barang semesteran.

Adanya Ranperda tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah dapat mendukung pengelolaan barang yang efisien dan efektif sehingga pengelolaan barang milik daerah tertib, akuntabel, dan transparan.

Pengelolaan barang milik daerah yang profesional dan modern dengan mengedepankan good governance di satu sisi diharapkan mampu menjadi pendorong peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah. (and)

Previous Post Film ‘Pariban: Idola Dari Tanah Jawa’ Diharap Dorong Turis Ke Danau Toba
Next PostAntonius Tambunan: Hasil Perbaikan, Saya Peraih Suara Terbanyak Golkar Dapil 5