Bakal calon bupati Pekalongan Musa Adam menyerahkan berkas pendaftaran pada Panitia Penjaringan Bakal Calon Bupati PDI Perjuangan Kabupaten Pekalongan. PALAPA POS/Istimewa

PDIP Menerima Pendaftaran Empat Bakal Cabup Pekalongan

PEKALONGAN - Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, sudah menerima sebanyak 4 (empat) pendaftaran bakal calon bupati yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Panitia Tim Penjaringan Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil bupati PDI Perjuangan Kabupaten Pekalongan Agus Dwi Santosa di Pekalongan, Senin (23/9/2019) mengatakan bahwa sebanyak 4 pendaftar tersebut adalah dua anggota DPRD setempat yaitu Musa Adam dan Endang Suwarningsih, serta Abdul Hamid dan Khusnul Khotimah.

"Hingga Minggu (22/9/2019) sudah ada empat orang yang mengambil formulir pendaftaran. Kemudian sampai saat ini sudah ada dua orang yang menyerahkan berkas pendaftaran yaitu Abdul Hamid dan Musa Adam," katanya.

Ia mengatakan pihaknya akan menutup penjaringan bakal cabup pada Senin (23/9/2019) sehingga bagi mereka yang sudah mendaftar agar segera menyerahkan berkasnya.

"Berkas paling lambat kami terima sampai 23 September 2019 pukul 16.00 WIB. Kemudian apabila batas waktu selesai maka tim akan kembali meneliti berkas dan kita kirim ke DPP untuk mendapat rekomendasi," tuturnya.

Ia menjelaskan berkas yang harus dilengkapi oleh bakal calon bupati antara lain biodata diri, komitmen politik, serta visi dan misi.

"Kami berharap bagi bakal calon bupati yang belum menyerahkan berkas-berkasnya agar segera diserahkan ke panitia karena jadwal penjaringan akan ditutup pukul 16.00 WIB," ujarnya.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pekalongan Riswadi mengatakan PDIP akan membuka pendaftaran calon bupati secara terbuka dan transparan.

Prinsipnya, kata dia, penjaringan bakal calon bupati merupakan instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan sedang DPC hanya sebagai pelaksana tugas partai di tingkat kabupaten/kota.

"Kami hanya melaksanakan tugas-tugas partai sesuai Surat Keputusan Nomor 24 Tahun 2017 yang menerangkan bahwa DPC yang mengikuti Pilkada Serentak. Oleh karena, kami memutuskan bahwa pertama memberikan peluang (mendaftar cabup) kepada seluruh masyarakat di daerah ini," katanya. (ant)

Previous Post Pemkab Taput Dukung Aksi World Cleanup Day
Next PostMendagri: Anggaran Pilkada 2020 Cukup